Beranda News

Mantan Ketua Ormas di Purworejo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Banyumas

Mantan Ketua Ormas di Purworejo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Banyumas
foto: korban pengroyokan yang dilakukan mantan ketua ormas

PURWOREJO, Pelita.co – Kasus pengeroyokan yang menimpa Ari Edi Pambudi (44), warga Kabupaten Banyumas, akhirnya menemukan titik terang. Setelah dua bulan proses hukum berjalan, mantan ketua ormas berinisial AR (Ahdiyat Ridho) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo.

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/130/XI/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 4 November 2025, yang menyebutkan bahwa AR bersama sejumlah terlapor lain telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Rencana penyidik selanjutnya adalah memberitahukan penetapan tersangka ke jaksa penuntut umum serta mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo membenarkan penetapan empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain AR, tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni AMR, TW, dan AZ.

“Sudah (ditetapkan tersangka), jumlahnya empat orang,” ujar AKP Catur saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam, 4 September 2025, di Dusun Krajan, Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Purworejo. Saat itu, korban Ari Edi Pambudi datang ke rumah TY, istri AR yang diketahui berstatus ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, untuk membahas perjanjian utang-piutang senilai Rp780 juta antara kakaknya dengan AR.

Namun, bukannya mendapat penjelasan, Ari justru diserang secara brutal oleh AR bersama kelompoknya. Korban dipukul menggunakan bambu dan kayu serta diinjak hingga mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki.

“Begitu saya turun dari mobil, mereka langsung menyerang membawa kayu. Saya dipukul, diinjak, bahkan mobil saya juga dirusak,” ungkap Ari kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Korban kemudian melapor ke Polres Purworejo pada 5 September 2025 dengan Nomor Laporan LP/B/41/IX/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng dan menjalani visum di RS Panti Waluyo Purworejo untuk memperkuat bukti.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa lebih dari sepuluh saksi dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti sah sesuai KUHAP, yakni keterangan saksi dan hasil visum et repertum.

Hasil analisis hukum menunjukkan tindakan para pelaku memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara karena menyebabkan korban luka-luka.

“Penegakan hukum ini sangat penting agar tidak ada lagi korban yang diperlakukan sewenang-wenang saat menagih haknya,” tegas Ari.

Ari mengaku mengapresiasi langkah cepat Polres Purworejo dalam menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Namun ia berharap agar para tersangka, terutama AR, segera ditahan karena masih bebas berkeliaran dan dikhawatirkan dapat mengancam dirinya kembali.

Selain itu, Ari juga meminta polisi untuk memeriksa TY, istri AR yang diduga turut merencanakan pengeroyokan tersebut.

“Saya diundang lewat pesan WhatsApp oleh istrinya, ternyata jebakan. Sebagai ASN dan guru, seharusnya dia memberi contoh yang baik,” ujarnya.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk TY, akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan ketua ormas dan seorang aparatur sipil negara (ASN). Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera bagi para pelaku kekerasan.