TANGERANG,Pelita.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LipanHam angkat bicara keras terkait proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Cisadane yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung Cisadane. Proyek yang berlokasi di terusan anak Sungai Cisadane, tepatnya di Kampung Sulang, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini menuai sorotan tajam karena dugaan adanya kejanggalan dan penyimpangan di lapangan.
“Kami menduga kuat bahwa pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SOP yang semestinya. Dinding irigasi yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan dan lapisan semen acian yang seharusnya merekat kuat malah terkelupas. Padahal pekerjaan proyek ini masih berjalan, ” ungkap Bang Joy sapaan akrab Sekjen LSM LipanHam dalam keterangannya pada Selasa, (27 Mei 2025.)
Tak hanya itu, Tim nya juga menemukan proses pemasangan batu kali untuk pondasi dinding irigasi terkesan dilakukan secara asal-asalan. “Pemasangan batu kali dilakukan saat kondisi galian penuh genangan air atau terendam banjir, tanpa ada upaya menahan kisdam atau tanggul pengaman dengan bambu atau triplek untuk mengeringkan area kerja. Ini jelas menyalahi prinsip-prinsip dasar pekerjaan konstruksi air dan sangat membahayakan ketahanan bangunan,” tambahnya.
LSM LipanHam menilai lemahnya fungsi pengawasan dari Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) Kementerian PUPR turut berkontribusi terhadap dugaan penyimpangan ini.
“Kami menilai pengawasan dari PPTK sangat lemah dan tidak maksimal. Bagaimana mungkin pekerjaan sebesar ini yang nilainya mencapai lebih dari Rp 44 miliar, justru menunjukkan hasil yang rapuh dan tidak profesional?”
Sebagai bentuk keseriusan, pihak LSM LipanHam telah secara resmi melayangkan surat laporan kepada Kementerian PUPR pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025, dengan harapan segera dilakukan audit teknis serta investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan masyarakat luas, terutama para petani yang sangat bergantung pada sistem irigasi ini. Jika dibiarkan, potensi kerugian negara akan semakin besar dan kualitas infrastruktur akan terus menurun,” tegasnya.
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 44.878.376.892 ini dikerjakan oleh kontraktor, PT. BASUKI RAHMANTA PUTRA, dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari.
“Ini bukan soal proyek selesai atau tidak, tapi soal kualitas dan integritas pelaksanaannya. Kami minta Kementerian PUPR segera turun tangan,” pungkas Sekjen LSM LipanHam.(Muhayar).