Beranda News

Lah Kok Bisa, Depot Air Minum Isi Ulang di Desa Sangiang Gunakan Air Tanah

Usaha Depot Air Minum isi Ulang yang berlokasi di Desa Sangiang Gunakan langsung air Tanah ( Senin 17-03-2025 )

TANGERANG,Pelita.co – Informasi dari masyarakat adanya usaha Depot Air Minum (DAM) isi ulang yang berlokasi di Kampung Sangiang Kecil RT 001 RW 04 Desa Sangiang yang menggunakan atau memakai air tanah ternyata bukan isapan jempol,

Saat tim dari beberapa penggiat kontrol sosial melakukan sidak langsung mendatangi usaha air isi ulang yang menyewa di salah satu ruangan kontrakan tersebut di benarkan oleh seseorang yang di sinyalir pekerjanya,

” Ya pak air ini langsung dari tanah (pompa air) tapi kalau untuk menanyakan lebih jelas nanti saya hubungi bos Saya, ” Ucapnya kata pekerja, Senin 17 -03-2025,

Dari keterangannya usaha Depot air minum isi ulang yang di kelola itu sudah berlangsung setahun, Tak berapa lama telepon yang di sinyalir dari pemilik usaha itu menghubungi melalui handphone pemilik kontrakan,

Komunikasi pun berlanjut, Namun sayangnya saat Pemilik itu di singgung mengenai higienis air apakah sudah melewati uji dan kelayakan dari dinas kesehatan terkait dan aman dikonsumsi, Dengan sedikit nada menantang ia pun mempersilahkan awak media untuk konfirmasi ke instansi terkait,

” Silahkan saja pak bawa saja orang dinasnya kesini ( lokasi usaha), Kata dia dalam komunikasi telepon, Senin 17-03-2025,

Dalam pantauan di lokasi beberapa botol besar yang sudah terisi penuh air yang ke higienis nya di ragukan itu sudah siap di antarkan dan kirim ke beberapa pelanggan menggunakan Bentor,

Menanggapi hal itu Sanusi (aktivis) mempertanyakan uji lab mengenai higienis dan kelayakan air yang di kelola oleh usaha depot air minum isi ulang tersebut,

” Mengenai usaha depot air minum isi ulang yang di kelola itu, terkait kelayakan dan higienis airnya apakah sudah aman untuk kesehatan jika dikonsumsi manusia, ada gak uji laboratorium dari dinas kesehatan yang menyatakan airnya aman untuk di konsumsi,” Tanyanya sedikit heran.

Menurutnya sedikit menjelaskan, Bahwa air minum yang di kelola oleh DAM harus memenuhi standar dan syarat kesehatan dan dapat langsung di minum harus melalui proses pengolahan ,

” Setiap DAM wajib menjamin air minum yang dihasilkan, apakah sudah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dan harus memenuhi persyaratan higienis dalam pengelolaan air minum karena buat di konsumsi masyarakat,” Jelasnya

Keterangan lainnya, Sanusi menekankan agar pihak terkait turun tangan sidak langsung ke usaha DAM itu, Jika usaha itu tidak memiliki sertipikat higienis dari instansi terkait agar di tindak tegas

” Kalau usaha pengelola DAM isi ulang ini tidak memiliki sertipikat higienis dari dinas kesehatan agar ada sangsi tegas, pencabutan izin usaha dan menutup usaha tersebut,agar nanti tidak ada masyarakat yang di rugikan, ” Tandasnya.