TANGERANG,Pelita.co – Kordinator LSM Gema Palu, H. Dudung Iskandar, melontarkan kritik tajam terhadap pihak SMAN 12 Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menyusul keluhan seorang ibu rumah tangga yang mengungkapkan bahwa anaknya—yang berstatus yatim—tidak pernah menerima bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sejak duduk di bangku kelas 10 hingga dinyatakan lulus tahun ini.
“Sangat ironis dan memprihatinkan. Anak yatim yang jelas-jelas berhak secara undang-undang justru tidak pernah disentuh bantuan PIP selama tiga tahun bersekolah di SMAN 12. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dibenarkan,” tegas H. Dudung saat dimintai tanggapan, Rabu (21/05/2025).
Menurut pengakuan sang ibu yang identitasnya dirahasiakan, anaknya juga dikenai pungutan sebesar Rp750 ribu untuk keperluan acara kelulusan dan perpisahan siswa. “Padahal anak saya yatim, tapi sejak masuk kelas 10 hingga kelas 12 tidak pernah mendapatkan bantuan dana PIP. Bahkan belum lama ada acara pelulusan dan perpisahan, anak saya juga bayar Rp750 ribu,” ungkapnya lirih.
H. Dudung menyebut praktik seperti ini jelas melanggar aturan. Dana PIP merupakan program nasional yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PIP diberikan kepada siswa miskin, rentan miskin, termasuk yatim piatu.
“Jika sekolah tidak mengupayakan pengajuan atau fasilitasi terhadap siswa yatim untuk menerima PIP, maka itu bentuk pembiaran terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Dudung.
Terkait dugaan pungutan untuk acara perpisahan, Dudung menegaskan hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 12 melarang pengumpulan dana yang bersifat memaksa dari orang tua siswa.
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga bisa melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 12 e, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Jika ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan membebani siswa miskin atau yatim, itu masuk kategori pungli. Aparat harus bergerak,” tegasnya lagi.
Tak berhenti di situ, H. Dudung juga menyoroti minimnya fasilitas sekolah, terutama lahan parkir. Ia menyayangkan pihak sekolah yang seolah membiarkan area depan sekolah dipenuhi lapak pedagang, padahal bisa dimanfaatkan sebagai area parkir resmi untuk kenyamanan siswa.
“Sekolah negeri seharusnya memberikan kenyamanan dan akses yang layak. Bukan malah membiarkan lahan yang strategis dijadikan lapak, sementara siswa kesulitan parkir,” katanya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan, mengaudit penggunaan dana dan menindak tegas bila ditemukan penyimpangan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak SMAN 12 Teluknaga belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Masyarakat menantikan respons konkret dari instansi terkait untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.