MANGGARAI BARAT NTT, Pelita.co- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan Golo Welu – Orong Manggarai Barat NTT tahun anggaran 2021 dan 2022
Ketiganya adalah YJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP selaku Konsultan Pengawas tahun anggaran 2021, PS selaku Konsultan Pengawas tahun anggaran 2022, SB sebagai Direktur PT. PCM selaku kontraktor pelaksana
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Vendy mengatakan, Tiga dari empat orang tersebut yakni YJ, FSP dan PS telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 September 2025
Sementara SB akan dilakukan pemanggilan ulang. SB tidak hadir saat penetapan sebagai tersangka
Lebih lanjut Vendy menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 1,83 miliar
Modus yang digunakan para tersangka tambahnya adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan
Besaran anggaran proyek dua tahun anggaran ini masing masing Rp. 11,77 miliar tahun 2021 dan Rp. 12,4 miliar tahun 2022
Vendy mengatakan, para tersangka akan dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP