PURWOREJO,pelita.co,- Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Purworejo dengan
mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Aksi pencurian terjadi di dua lokasi yang berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan pukul 06.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., saat Press release, Jumat (11/4/2025),
Dua lokasi kejadian tersebut jelas Kapolres adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, serta kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap Kapolres.
Adapun identitas pelaku dewasa yakni FF (19), NFS (19), dan NA (19), masing-masing warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., mengatakan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025.
“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku,” ungkap AKP Catur.
Sedangkan hasil penyidikan, terang Kasar Reskrim, kambing hasil curian mereka jual ke pasar hewan di Kabupaten Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal.
“Atas perbuatannya para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.
Dalam kasus ini Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.