TANGERANG,Pelita.co – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Rian Nopandra didampingi wakil ketua PWI Provinsi Banten Bidang Hukum Suhatma dan Ketua PWI Kabupaten Serang menghadiri gathering wartawan yang tergabung dalam Family Gathering Jurnalis Tangerang Raya, Sabtu (26/10) di salah satu villa di Cilember, Kabupaten Bogor.
Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra yang menjadi pemateri dalam diskusi bertema “Jurnalis Anti Kekerasan”
mengatakan, seorang wartawan atau jurnalis dalan melakukan proses liputan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang diatur oleh undang-undang pers.
Menurutnya, perkembangan media sekarang memang harus bisa menyesuaikan. Dewan pers mulai menata pers di Indonesia mulai dari wartawam, lalu perusahaan pers yang juga harus terverifikasi.
“Setelah lahirnya undang-undang 40 tahun 1999, itu ibarat bendungan yang dilepas. Muncul media-media yang tanda kutip kurang berkompeten. Semua orang tiba-tiba bisa memiliki media, bisa jadi pemred, bisa jadi wartawan. Inilah mengapa dewan pers mengharuskan wartawan dan media harus terverifikasi. Jadi sekarang media harus jelas, wartawan harus jelas. Administrasinya harus bagus,” lanjutnya.
Sementara, Pembina JTR dan Penasehat SMSI Kota tangerang Herwanto menjelaskan, anggota Jurnalis tangerang raya(JTR) Bersama Serikat media siber (SMSI) Kota Yangerang akan tetap berada di bawah organisasi PWI di Provinsi Banten. “JTR itu bukan organisasi, hanya wadah perkumpulan wartawan. Kita tetap ada di bawah naungan PWI khususnya PWI Provinsi Banten,” pungkas Wanto.