SEMARANG,pelita.co,-Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) kembali menuai sorotan publik. Data terbaru menunjukkan nilai tunjangan yang diterima anggota dewan Jateng bahkan melampaui DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, Ketua DPRD Jateng memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp79,6 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi daripada DKI Jakarta yang menetapkan Rp78,8 juta per bulan sesuai Kepgub 2022.
Tak hanya Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Jateng juga menerima Rp72,3 juta per bulan, sedangkan anggota dewan mendapat Rp47,7 juta per bulan. Dengan jumlah total 120 anggota DPRD, beban APBD untuk tunjangan perumahan diperkirakan menembus puluhan miliar rupiah setiap bulan.
Kebijakan ini dinilai menimbulkan ironi di tengah kondisi sosial-ekonomi Jawa Tengah. Data BPS per Maret 2025 mencatat tingkat kemiskinan di provinsi ini masih mencapai 9,48%, atau sekitar 3,367 juta jiwa. Kondisi tersebut memperkuat kritik publik bahwa alokasi anggaran daerah tidak berpihak pada kebutuhan mendesak rakyat, seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.
Pengamat menilai, meski tunjangan DPRD berlandaskan regulasi resmi, pemerintah daerah dan dewan perlu menunjukkan kepekaan sosial agar kebijakan tidak menimbulkan kecemburuan. Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan publik disebut sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.