PURWOREJO, pelita.co— Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung serbaguna Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Purworejo menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait permufakatan jahat dalam pengelolaan anggaran pembangunan dari tahun 2020 hingga 2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah: PG — Kepala Desa Sawit, AW — Perangkat Desa Sawit dan PDP — Pihak swasta yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, S.H., M.H., dalam siaran pers tertulis menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan gedung serbaguna yang dibiayai dari dana desa. Perbuatan para tersangka ditengarai menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp304.543.307,98 (tiga ratus empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh koma sembilan puluh delapan rupiah).
“Para tersangka diduga kuat telah melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pembangunan fasilitas publik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Issandi. Kamis (24/7/2025).
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagai berikut,
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerjasama jahat yang dapat menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada dampak kerugian serta peran masing-masing pelaku.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Purworejo telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 24 Juli 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Kejari menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kejari Purworejo dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama di sektor pemerintahan desa. Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan dana desa menjadi perhatian publik karena rawan disalahgunakan.
“Pembangunan desa harus diawasi dengan ketat. Korupsi di tingkat desa bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat,” tegas Issandi.
Kejari Purworejo mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintahan desa agar transparan, akuntabel, dan berpegang teguh pada aturan hukum dalam mengelola keuangan desa.