Beranda News

Kejari Purworejo Musnahkan Barang Bukti dari 49 Kasus Pidana, Termasuk Narkotika dan Rokok Ilegal

PURWOREJO,pelita.co, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah. Kegiatan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di halaman belakang Kantor Kejari Purworejo, Kecamatan Banyuurip.

Kepala Kejari Purworejo, Hasnadirah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik. Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara.

“Pemusnahan ini menjadi kewajiban jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, termasuk terkait barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang melibatkan sejumlah undang-undang, seperti UU Narkotika, UU Kesehatan, UU ITE, UU Darurat, hingga UU Kepabeanan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Narkotika jenis sabu seberat 442,9205 gram, minuman keras sebanyak 119 botol, senjata tajam sebanyak 16 bilah, rokok ilegal sebanyak 8.740 slop (sebagian dimusnahkan di tempat, sisanya dibakar di fasilitas DLH), dan beragam barang bukti lain sebanyak 185 item

Menurut Kajari, tingginya jumlah dan variasi kasus mencerminkan situasi kriminalitas di wilayah Purworejo yang cukup kompleks. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan sinergi dan menjaga ketertiban melalui semangat “Guyub Rukun”.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Hadir antara lain Asisten I Sekda Purworejo Drs. Bambang Susilo, Ketua DPRD Tunaryo, S.Sos., Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., serta jajaran TNI, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Satpol PP, dan Kesbangpol.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera dan mendorong peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat Kabupaten Purworejo.