PURWOREJO, pelita.co – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Seorang pengusaha rental motor berinisial S dilaporkan ke Polres Purworejo atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Perkara tersebut kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Laporan resmi telah diterima dan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 11 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyangkakan terlapor melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Untuk mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi, orang tua korban menunjuk Tim Advokat Agus Triatmoko, S.H. dan Rekan sebagai kuasa hukum.
Ibu korban mengungkapkan, peristiwa itu mulai terkuak pada Jumat, 29 Mei 2026. Saat itu dirinya dipanggil oleh perangkat Desa Sidorejo untuk segera datang ke rumah terlapor. Setibanya di lokasi, korban telah berada di rumah tersebut bersama sejumlah warga dan perangkat desa.
“Setelah dibawa pulang, anak saya akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Berdasarkan pengakuannya, kejadian pertama terjadi ketika korban datang untuk mengembalikan pakaian milik istri terlapor. Saat rumah dalam keadaan sepi karena istri dan anak terlapor sedang berada di Yogyakarta, terlapor diduga mengajak korban ke bagian belakang rumah dan melakukan perbuatan cabul,” ungkap ibu korban saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Ratusan Sekolah di Purworejo Tanpa Kepala, Ini Penjelasan Disdikbud
Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami peristiwa serupa lebih dari satu kali. Kepada keluarganya, korban menyebut pernah diajak ke sejumlah tempat, di antaranya sebuah penginapan di wilayah Glagah serta sebuah hotel di Kutoarjo, yang diduga menjadi lokasi terjadinya persetubuhan.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga mendekati dan memengaruhi korban melalui berbagai bujuk rayu serta janji pemberian hadiah, seperti sepeda motor, perhiasan, hingga telepon genggam. Berbekal pengakuan tersebut, keluarga korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polres Purworejo.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Triatmoko, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima kuasa resmi untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam proses hukum yang berjalan.
“Karena perkara ini sudah masuk dalam proses penanganan kepolisian, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan diproses seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/6/2026).
Agus menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata. Menurutnya, pemulihan kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian utama. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Purworejo guna memastikan korban memperoleh pendampingan dan layanan yang dibutuhkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Keluarga korban berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi korban.
Baca Juga: Kolaborasi TNI-Polri dan Petani, Tanam Jagung Serentak di Purworejo
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor S. Pelita.co akan terus memantau perkembangan kasus ini.