PURWOREJO,pelita.co, – Pemerintah Kabupaten Purworejo memperkuat pengawasan penyelenggaraan perizinan dengan melibatkan unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Purworejo. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi pengawasan perizinan yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Purworejo Ahmad Jaenudin, S.IP., M.M., Inspektur Daerah R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo Toto Harmiko, S.H., M.H., serta Kepala Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purworejo M. Anas Ma’sun.
Selain itu, kegiatan juga diikuti perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Purworejo, Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, serta para pembina dan pelaksana layanan perizinan.
Inspektur Daerah Purworejo, R. Achmad Kurniawan Kadir, menegaskan bahwa pengawasan perizinan memerlukan sinergi lintas sektor agar berjalan efektif.
“Pertemuan ini bertujuan memperkuat pengawasan penyelenggaraan perizinan. Karena itu telah dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan yang melibatkan pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Purworejo Siapkan Langkah Strategis Lindungi Situs Prasasti Kayu Arahiwang
Sementara itu, Ahmad Jaenudin menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjalankan lima fungsi utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni pelayanan (services), pengaturan (regulating), pembangunan (developing), pemberdayaan (empowerment), dan perlindungan (protecting).
“Pemkab Purworejo menjalankan kelima fungsi tersebut melalui perangkat daerah dengan dukungan dan kerja sama berbagai instansi vertikal,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku usaha sebagai pemohon izin, tetapi juga terhadap institusi maupun pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Purworejo M. Anas Ma’sun memaparkan aspek hukum serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait layanan perizinan. Menurutnya, terdapat tiga persoalan yang kerap menjadi keluhan masyarakat, yakni kendala digitalisasi layanan, birokrasi yang berbelit, serta ketidakjelasan biaya dan jangka waktu penyelesaian izin.
“Jika jangka waktu penyelesaian perizinan tidak jelas dan tidak pasti, kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik pungutan liar,” ungkapnya.
Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Toto Harmiko, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran dalam intelijen penegakan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta penegakan hukum.
Baca Juga: Pemkab Purworejo Raih Opini WTP ke-14 Kali dari BPK
“Melalui fungsi tersebut, kejaksaan melakukan pengumpulan data, pengamanan pembangunan, deteksi dini, hingga memberikan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan dalam proses perizinan,” jelas Toto.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian ini, Pemkab Purworejo berharap dapat mewujudkan sistem pelayanan perizinan yang profesional, bersih, dan terpercaya. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan perizinan di Kabupaten Purworejo.