PURWOKERTO, Pelita.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke arah kereta api merupakan tindakan membahayakan dan dapat dipidanakan. Masyarakat diminta untuk tidak main-main dengan keselamatan perjalanan kereta api.
Humas KAI Daop 5, Krisbiyantoro, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, telah terjadi setidaknya lima insiden pelemparan batu dan tindakan membahayakan lainnya terhadap kereta api di wilayah Daop 5. Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 menimpa KA Serayu relasi Pasarsenen–Purwokerto di petak jalan Kawunganten–Jeruklegi.
“Pelemparan batu bisa menyebabkan cedera serius bagi penumpang maupun kru. Ini bukan sekadar kenakalan, tapi tindakan pidana. Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukannya,” tegas Krisbiyantoro, Senin (8/7/2025).
Beberapa titik rawan aksi pelemparan tercatat di jalur, Kretek – Bumiayu, Kebasen – Randegan, Karanggandul – Karangsari dan Kroya – Kemranjen.
Insiden-insiden tersebut tak hanya merusak fasilitas kereta, tetapi juga sempat mengganggu jadwal perjalanan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Krisbiyantoro menjelaskan, aksi pelemparan batu dapat dijerat Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, termasuk kereta api, bisa diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur larangan terhadap perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian dalam Pasal 180.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 5 terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar jalur rel, menggandeng tokoh masyarakat dan aparat desa.
“Kami mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan rel. Kalau melihat tindakan berbahaya atau mencurigakan di jalur rel, segera lapor ke petugas atau saluran resmi KAI,” ujar Krisbiyantoro.
Patroli rutin juga digelar oleh petugas pengamanan jalur rel, namun keberhasilan upaya ini membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kereta api adalah milik bersama. Mari kita jaga, rawat, dan hormati demi keselamatan semua penumpang di dalamnya,” pungkasnya.