Beranda News

Jadi Korban Penipuan Oknum Persit, Lansia Pensinan PNS Harus Hidup Menderita Makan dari Belas Kasihan Tetangga

PURWOREJO, Pelita co,– Warga Kabupaten Purworejo, bernama Ngatinem (70) harus mengalami hidup menderita sejak tahun 2017 setelah Surat Keputusan (SK) pensiunnya telah dijadikan agunan hutang oleh DR seorang oknum Persatuan Istri Tentara (Persit) sejak tahun 2017.

Ngatinem yang dulunya adalah seorang PNS juru masak di Kantor ABRI di Jawa Barat yang telah mendedikasikan puluhan tahun hidupnya untuk mengabdi kepada negara kini harus menerima kenyataan pahit di hari tuanya karena hanya terima pensiun Rp.150.000 tiap bulanya untuk hidup setelah  SK nya dijadikan agunan.

Diceritakan awal mula Kisah pahit wanita lansia berusia 70 tahunan ini bermula pada tahun 2017. Saat mengambil uang di kantor pos, Ngatinem tiba-tiba ditemui oleh DR seorang oknum Persatuan Istri Tentara (Persit).

Saya awal ketemu di kantor pos, dia membantu mengambilkan uang,” kata Ngatinem, yang sudah kesulitan berjalan,” jelasnya saat ditemui Minggu (2/3/2025).

Ngatinem menjelaskan bahwa selain membantu mengambilkan uang, ternyata DR juga memanfaatkan kesempatan itu untuk mengajukan pinjaman ke salah satu bank dengan mengatasnamakan dirinya.

Sejak saat itu, hidup Ngatinem berubah drastis. Wanita lansia yang tak memiliki keluarga dan hidup sebatang kara ini harus berjuang keras untuk bertahan di ujung usianya.

Akibat kejadian itu, Ngatinem yang sebelumnya menerima gaji pensiunan sebesar Rp1.700.000, kini Ngatinem hanya menerima Rp150.000 karena Surat Keputusan (SK) pensiunnya telah dijadikan agunan hutang oleh Dwi Rahayu.

Sejak tahun 2017–2024 saya hanya mendapatkan Rp150.000, sekarang ada kenaikan menjadi Rp250.000,” ungkap Ngatinem.

Dalam kehidupan sebatang karanya, Ngatinem hanya bisa pasrah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia kerap dibantu oleh tetangga yang iba melihat penderitaannya.

Saya ketipu oknum Persit sejak tahun 2017, alhamdulillah saya sering dibantu tetangga dan orang lain untuk makan,” tutur Ngatinem yang sudah tidak punya anak dan tidak punya suami.

Ngatinem tak pernah menduga, oknum istri TNI—dari instansi tempat ia mengabdi sepanjang hidup tega menipu dirinya hingga ratusan juta rupiah. Kekecewaan mendalam pun menyelimuti hatinya ia hanya bisa pasrah pada keadaan.

Dari kejadian itu, sudah delapan tahun berlalu, Ngatinem belum  mendapatkan keadilan. Itulah sebabnya, beberapa waktu lalu, Ngatinem bersama puluhan pensiunan lainnya menggeruduk Pengadilan Negeri Purworejo untuk menyuarakan keadilan yang telah lama ia nanti.

Ngatinem berharap dapat memperoleh kembali haknya, yakni SK pensiunnya. Ia tak ingin, di akhir hayatnya, harus terus merepotkan tetangga di sekitarnya.

Pak Prabowo, tolong kami, pak. Kami kesulitan makan. Bantu kembalikan SK kami, pak,” pinta Ngatinem kepada Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui kasus Ngatinem ini bukanlah hal sepele. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, lebih dari 100 orang mayoritas pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda telah menjadi korban oknum Persit ini dengan total kerugian mencapai Rp26,7 miliar rupiah.

Tersangka DR telah ditangkap pada 4 September 2023 dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Dengan jejadian yang menimpa, kisah Ngatinem dan para korban lainnya menjadi pelajaran pahit akan bahayanya iming-iming investasi yang terlalu manis. Semoga keadilan segera ditegakkan agar tidak ada kejadian lagi.