KEBUMEN, pelita.co,-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menyampaikan duka cita mendalam atas tertempernya KA Argo Dwipangga (KA 16) relasi Gambir – Solo Balapan dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 583, pada Kamis (11/9) pukul 14.04 WIB. Lokasi kejadian berada di Km 461+7/8 jalur petak jalan Stasiun Kutowinangun – Stasiun Prembun.
Setelah kejadian, masinis segera melakukan pemeriksaan sarana. Pada pukul 14.07 WIB, dilaporkan terdapat kerusakan pada bagian depan lokomotif sehingga perjalanan KA Argo Dwipangga tidak dapat dilanjutkan. Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 5 Purwokerto mengerahkan lokomotif penolong dari Depo Lokomotif Kutoarjo.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan keprihatinannya:
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. KAI kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah prioritas utama, sehingga setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi menghindari risiko kecelakaan.”
KAI menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib:
1. Tidak melintas ketika palang pintu mulai ditutup.
2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu perlintasan.
3. Berhenti sejenak dan tengok kiri-kanan sebelum melintas.
4. Menghormati sinyal peringatan maupun isyarat lain.
5. Mendahulukan perjalanan kereta api.
6. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Melalui imbauan ini, KAI mengajak seluruh pihak untuk disiplin di perlintasan sebidang demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat.