PURWOREJO,pelita.co,-Dua pelaku begal yang beraksi di area Pasar Anom, Kecamatan Grabag akhirnya berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polres Purworejo. Kedua pelaku kini dijadikan tersangka karena telah merampas uang jutaan rupiah serta melukai korbannya dengan sajam ( Celurit).
Tersangka inisial AE (18) warga
Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY, dan PJ (16) warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.
“Keduanya kita amankan karena diduga melakukan aksi begal dan merampas uang korban pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 04.00 WIB,”ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Selasa (22/4/2025) sore.
Sedangkan korbanya bernama Sudir, pemilik kios angkringan di rest area Pasar Anom, Kecamatan Grabag, Purworejo. Korbann mengalami kerugian uang senilai kurang lebih Rp 3 juta.
“Saat melakukan aksinya, diduga pelaku menggunakan celurit,” ungkap Kapolres.
Tersangka ditangkap pada 19 April 2025, oleh Satreskrim dan tim Opsnal. Tersangka ditangkap Kurang dari 1 x 24 jam. Pelakunya dua orang.
“Satu pelaku masih dibawah umur. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan gabungan dengan Polres Kebumen karena ada TKP di Kebumen dan pelaku yang satu ditangani oleh Polres Kebumen,” ujarnya.
Sebelum melakukan aksinya jelas Kapolres, tersangka mengonsumsi narkoba, alasannya untuk menambah keberanian. Tersangka juga tak segan melukai korban dengan celurit yang dibawanya.
“Sebelum melakukan pembegalan pelaku mengonsumsi narkoba jenis obat yang membuat pelaku jadi berani. Saat itu karena korban melawan maka korban mengalami luka di bagian perut kepala dan tangan. Untuk TKP nya di tiga tempat yaitu di Purworejo, Kebumen dan Kulonprogo,” jelasnya.
Saat ditanya, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli rokok dan makan.
Sedangkan senjata celurit yang dipakai untuk beraksi beli di toko online.
“Uang kita habiskan untuk beli rokok dan makan. Sebelum melakukan pembegalan kami mengkonsumsi narkoba biar berani,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi, sebilah celurit, helm serta sandal jepit.
“Atas perbutannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
.