Asahan,Pelita.co,- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Asahan yang bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Ketua LPAI, Fadli Harun melalui Sekretaris, Zul Margolang Sekretaris menyampaikan kepada awak media, (11/2/2026) bahwa atas kejadian kejadian tersebut LPAI Asahan bersama orang tua korban telah melaporkan kasus cabul yang dilakukan SS dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 06 Februari 2026.
Kak Zul sapaan akrabnya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berlokasi di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Dalam kasus ini, korban berjumlah 4 orang anak perempuan yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun. “Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas para korban disamarkan masing-masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8),” ujarnya.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial SS (52), seorang laki-laki yang diketahui merupakan warga setempat. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 07 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia lanjut menjelaskan bahwa informasi yang kami terima dari penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara.
LPAI Asahan terus berkomitmen untuk monitor setiap bentuk kejahatan terhadap anak di Asahan dan pada kasus ini kami akan mengawal proses hukum berjalan secara profesional. “Jika masih ada korban lainya LPAI Asahan siap menerima laporan dari masyarakat,” tegas Kak Zul.
Diketahui informasi yang beredar sebelumnya dari pemberitaan media bahwa korban pencabulan berjumlah 12 orang.
Namun informasi tersebut sudah diluruskan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan, Rospita, saat dikonfirmasi (11/2), bahwa saat ini korban berjumlah 4 orang.
“Untuk pengembangan terhadap kasus masih kami proses lebih lanjut. Dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan sudah kami lakulan penahanan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. Terlapor kemudian memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya. Sesampainya di dalam, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban secara berulang.
Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada kesempatan sebelumnya kasus ini juga mendapat perhatian dari Anggota DPR R, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia terlihat murka setelah mendengar adanya kasus pedofilia terhadap empat anak di bawah umur yang terjadi di salah satu perusahaan perkebunan BUMN di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Doli kepada sejumlah wartawan saat berkunjung ke kampung halamannya, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (9/2) yang juga berhadir pada Acara Pelantikan Pengurus DPD Angkatan Muda Pembahularuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Asahan.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mendapat laporan langsung dari orang tua salah satu anak yang menjadi korban. Saya kenal dekat dengan orang tua anak itu. Saya sangat terkejut mendengar peristiwa tersebut,” tegasnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya. “Tentu sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.