SEMARANG,pelita.co, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat orang preman yang mengaku sebagai wartawan, saat menjalankan aksi pemerasan di Jawa Tengah.
Dalam kasus premanisme berkedok wartawan ini, polisi mengamankan tujuh orang wartawan gadungan yang berlatar belakang karyawan swasta. Bahkan mereka masih ada yang berstatus mahasiswa.
Dari tujuh orang yang diamankan, tiga orang diantaranya kabur (melarikan diri), saat petugas kepolisian melakukan penangkapan di Rest Area KM 487A Boyolali.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing adalah Herdyah Mayandini (33), Abraham Marturia (26), Kevin Sitinjak (25) dan Indra Hermawan yang merupakan warga Kota Bekasi Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap, juga diamankan barang bukti sejumlah ponsel, kartu identitas wartawan (kartu pers), KTP, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan sebuah mobil.
Diungkapkan, para tersangka memeras korbannya dengan mengaku sebagai wartawan, dengan mendokumentasikan saat korban keluar dari hotel bersama rekannya. Kemudian tersangka mengikuti korban dan mengancam akan memviralkan di medianya dengan perbuatan dugaan perselingkuhan.
“Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto-fotonya dan memeras korban dengan meminta uang Rp150 juta. Korban panik, dan setelah melalui proses negosiasi, akhirnya mencapai kesepakatan dengan memberikan uang Rp 12 juta. Korban kemudian menstransfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp 12 juta,” jelas Dwi di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
“Modus yang digunakan para tersangka adalah mereka mengaku sebagai wartawan. Mereka melakukan pemerasan kepada korban yang telah diincar dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Subagyo.
Korban diancam dengan pemberitaan perselingkuhan, sehingga harus menyerahkan sejumlah uang yang diminta para tersangka.
Dwi mengatakan, para pelaku merupakan sindikat karena anggotanya mencapai 175 orang. Mereka bekerja secara berkelompok, bisa sampai 70 orang.
Saat ini Polda Jateng terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus serta mengejar pelaku lainnya. Terhadap para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan apabila mengalami dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai oknum wartawan. Nantinya, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
Tim pelita.co