Beranda News

Dinperkimtan Purworejo Lakukan Pemeliharaan Jalan di Dua Perumahan

PURWOREJO, pelita.co – Dalam rangka memperingati Hari Perumahan Nasional (Harpenas), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan jalan di dua kawasan perumahan.

Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, menyampaikan bahwa pemeliharaan tersebut dilakukan di Perumahan Pepabri, Kelurahan Borokulon, Kemcamatan Banyuurib dan Perumahan Bumi Satria Permai, Desa Kaliwatu, Kecamatan Butuh, Purworejo.

“PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang sudah diserahkan pengembang ke pemerintah daerah menjadi tanggung jawab kami untuk dikelola, dipelihara, dan dirawat. Sampai tahun ini sudah ada 36 perumahan yang resmi diserahkan dari pengembang,” jelas Eko, Rabu (27/8/2025).

Untuk pekerjaan di Perumahan Bumi Satria Permai, kontrak ditandatangani pada 4 Agustus 2025 dengan nilai Rp525,3 juta. Pekerjaan meliputi perbaikan enam ruas jalan dengan konstruksi hotmix dan masa pelaksanaan tiga bulan.

Sementara di Perumahan Pepabri Borokulon, kontrak dikerjakan oleh CV Tri Agung Karya dengan nilai Rp399,2 juta. Panjang jalan yang diperbaiki sekitar 600 meter dengan lebar empat meter.

Eko berharap perbaikan jalan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kebersihan lingkungan perumahan. Ia juga mengimbau para pengembang yang belum menyerahkan PSU agar segera menuntaskan kewajibannya.

“Dengan penyerahan PSU, warga perumahan akan lebih merasa memiliki dan mendapat kepastian pemeliharaan fasilitas umum dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa Dinperkimtan akan terus mengidentifikasi kebutuhan perbaikan di perumahan-perumahan yang sudah diserahkan. Untuk tahun 2025 hanya ada dua perumahan yang ditangani, namun pada tahun 2026 direncanakan ada sekitar empat lokasi yang diusulkan.

“Semoga anggaran tersedia dan bisa berjalan sesuai kebutuhan. Selain itu, penyerahan dan pengelolaan PSU ini juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Monitoring Center for Prevention (MCP),” pungkasnya.