Beranda News

Diduga Uangnya Diambil, Pemuda di Kebumen Dianiaya Pakai Martil di Warung Mie Ayam

KEBUMEN, pelita.co – Tiga pemuda di Kebumen ditangkap jajaran Polres setempat atas dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang pria menggunakan martil dan knuckle. Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku berinisial EK (37), warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong; AM (34), warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng; dan ED (39), warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring. Mereka diduga menganiaya OK (27), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Penganiayaan terjadi di sebuah warung mie ayam di wilayah Sempor. Korban mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul dan harus dirawat di rumah sakit,” ujar Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (22/5/2025).

Kompol Faris menjelaskan, ketiga pelaku menganiaya korban menggunakan martil dan knuckle jari tangan. Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Kebumen berhasil meringkus ketiganya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Mereka pun mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025, yang bertujuan menertibkan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen.

“Motif penganiayaan diduga karena salah satu pelaku merasa uangnya diambil korban. Namun dugaan itu belum pernah dilaporkan ke polisi dan belum terbukti secara hukum,” tambah Kompol Faris.

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.