KABUPATEN TANGERANG,Pelita.co – Adanya dugaan korupsi anggaran dana desa senilai Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pekerjaan empat titik di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Kejati Banten segera panggil Kades Mekarsari dalam waktu dekat.
Dari hasil data yang dihimpun wartawan dilapangan, Selasa (17/12/2019) ditemukan dugaan adanya proyek fiktif yang melibatkan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa Mekarsari. Ada empat titik proyek diantaranya berada di wilayah RW.005 dan RW.003, dimana kegiatan tersebut tertuang di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk anggaran tahun 2018.
Diketahui, Desa Mekarsari saat ini masih bersetatus perumahan dibawah tanggung jawab pengembang, sehingga anggaran sebesar itu cukup mencengangkan bila temuan tersebut terbukti ada penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Sementara itu dua kegiatan di wilayah Rw.005 sudah masuk diwilayah perumahan yang belum di serah terimakan dari pihak pengelola ke pemerintah Kabupaten Tangerang,” Ungkapnya.
Ditempat berbeda, Bahrul Ulum, selaku Ketua Provinsi Banten Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) mengatakan, jika benar di temukan penyimpangan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, maka itu tidak bisa masuk dalam LPJ dana desa dan apalagi kegiatannya fiktif.
Ia menambahkan, untuk aparatur desa jangan pernah melakukan tindakan korupsi, karena itu uang rakyat dan harus di kembalikan ke rakyat dengan cara mewujudkan pembangunan yang merata, kami JPKP Provinsi akan selalu memonitoring alokasi dana desa, bila mana terbukti korupsi yang dilakukan oleh pihak oknum Kades Mekarsari tersebut, kami siap melaporkan oknum kades Mekarsari,” tegasnya. (Tim)