TANGERANG,Pelita.co – Sebuah proyek pemeliharaan saluran U-Ditch di Kampung. Rancahaur RW 03, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang terletak tepat di samping Kantor Desa Karang Tengah, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp189.000.000 dari skema Pengadaan Langsung APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini tidak memasang papan informasi proyek di lokasi sebagaimana mestinya.
Dalam pantauan awak media pada 3 Juni 2025, proyek terlihat sedang berlangsung dengan aktivitas penggalian dan pemasangan u-ditch. Namun, tidak ada satu pun papan informasi yang mencantumkan nama kegiatan, pelaksana, sumber dana, hingga nilai anggaran proyek yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek maupun pengawas teknis yang bertanggung jawab di lapangan. “Saya hanya disuruh kerja, gak tahu siapa pelaksananya,” ujarnya singkat.Selasa. 03-06-2025
Pelanggaran Terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Jefri bisa di kenakan sangsi sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku,
” Tanpa papan KIP hak masyarakat untuk mengetahui kegiatan ini tidak ada meski ini kelihatan ringan namun pihak terkait wajib menegur dan memberikan sangsi tegas kepada pihak ke tiga apabila di tengarai ada unsur kesengajaan,” Ujar Jepri Ketua DPD LSM LipanHam Rabu (4/6)
Menurut Jepri, dengan tidak dipasangnya papan informasi proyek mencuatkan tendensi pihak ke tiga terkesan enggan memaparkan anggaran biaya pekerjaan tersebut ke publik dan di anggap bentuk. pembungkaman,
” Sangat jelas di tegaskan bunyi pasal dalam kutipan UU KIP, bahwa badan publik wajib menyediakan informasi terkait program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, termasuk nama kegiatan dan anggarannya. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas anggaran karena proyek ini bersumber dari APBD,” Jelasnya sedikit menekankan.
Tak hanya itu, awak media juga menemukan indikasi kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm, sepatu boot, sarung tangan, dan rompi pelindung. Hal ini sangat berisiko, mengingat medan kerja yang penuh lubang galian dan material berat.
Ketiadaan pengawas lapangan saat pekerjaan berlangsung memperkuat dugaan bahwa proyek ini abai terhadap aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi standar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait serta indikasi pelanggaran keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja menjadi catatan serius. Publik berharap agar pihak berwenang dari instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Dan dengan tidak adanya papan informasi, publik kehilangan hak dasar untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik, khususnya dana APBD.
Karena pada mekanismenya setiap proyek pemerintah wajib dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik