TANGERANG, Pelita.co – Dugaan pelanggaran UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan abaikan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) serta dugaan penggunaan material besi banci kegiatan proyek yang berada dihalaman parkir tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang jadi sorotan publik, Minggu (13/07/2025).
Bagaimana tidak, proyek yang diduga pagu anggaran Kelurahan Curug Kulon ini Diduga Langgar UU KIP, Tak Pasang Papan Informasi kegiatan proyek. Bahkan dalam pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar dan kualitas pada umumnya.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi, pondasi besi tapak atau yang sering disebut dengan istilah cakar ayam diduga menggunakan besi tidak ful alias “besi banci”.
Itu artinya penggunaan besi pondasi tapak yang harusnya sebagai nyawa dan tumpuan untuk menahan beban struktur bangunan diameternya lebih kecil daripada spesifikasi besi kolom yang ukurannya lebih besar (terbalik).
Sehingga teknis pemasangan yang ngawur tersebut dapat mempengaruhi daya kekuatan bangunan yang sangat signifikan. Bahkan dapat melemahkan struktur kontruksi.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya menyebut bahwa pelaksana dari proyek tampa papan nama kegiatan itu adalah seseorang bernama Wawan. Terkait matrial besi dirinya tidak bisa menjelaskan karena bukan kewenangannya.
“Tanya ke pak Wawan aja ya, saya yang penting kerja digaji,” ujar pekerja yang enggan menyebutkan namanya,Kamis ( 10/07).
Sementara, Sukri Ariansyah, Lurah Curug Kulon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat wartawan hendak ingin konfirmasi kepadanya, salah seorang pegawai Kelurahan menyebutkan bahwa Lurah tidak dapat ditemui karena sedang menerima tamu.
“Pak lurah lagi ada tamu bang jdi mohon maaf tidak bisa ditemui dulu” ucap salah satu pegawai kelurahan Kamis (10/07).
Saat dikonfirmasi kembali melalui telepon seluler, Lurah Curug Kulon memilih diam tidak merespon terkesan tutup mata terkait kegiatan proyek yang tak bertuan, padahal kegiatan tersebut di halaman belakang kantor kelurahan Curug kulon.
“Diamnya pejabat merupakan tindakan kejahatan sosial” Begitulah kira-kira kata yang tepat disandang oleh pejabat yang tidak responsif dan hanya memikirkan kepentingan pribadinya saja.
Menanggapi hal itu, Muslik., Spd, Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Banten menilai bahwa pejabat seperti ini layak untuk dicopot karena tidak bisa menjalankan tugas serta fungsinya.
“Sudah tahu ada pelanggaran tapi kok diam, ada apa, itu akan menjadi pertanyaan publik, harusnya kan responsif dan ketika ada sesuatu yang tidak sesuai ya dievaluasi,” bebernya kepada wartawan. Minggu (13/07/2025).