Beranda News

Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Gapura Daarul Muttaqin di Pagedangan Jadi Sorotan Publik

Proyek pembangunan gapura Daarul Muttaqin yang berlokasi di Kampung Pagedangan RT 002 RW 001, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,(dok ist)

TANGERANG,Pelita.co – Proyek pembangunan gapura Daarul Muttaqin yang berlokasi di Kampung Pagedangan RT 002 RW 001, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Hasil investigasi tim di lapangan mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tahun anggaran 2025 tersebut.

Salah satu temuan utama adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi publik, Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan publik akan potensi pelanggaran lainnya, termasuk dalam aspek teknis konstruksi.

Selain itu, sorotan tajam juga tertuju pada penggunaan material besi behel ulir untuk tiang  pondasi gapura Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, besi yang digunakan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, atau biasa disebut sebagai “besi banci” yakni besi dengan ukuran yang tidak sesuai standar yang tertulis, lemah dalam daya tahan, dan berisiko membahayakan struktur bangunan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 18 Juni 2025, pelaksana proyek memberikan penjelasan yang terkesan normatif.

“Mohon maaf pak, semua pekerjaan dari nol termasuk juga materialnya. Saya selalu komunikasi dengan Ibu Wirna dan atas arahan dari beliau. Dan beliau menyatakan aman,” tulisnya.

Ia juga menambahkan bahwa ukuran besi yang digunakan adalah 13 mm dengan label SNI, serta menyatakan bahwa rangka cakar ayam menggunakan besi ulir ukuran 16 mm dengan jarak bentang 20 cm dan kedalaman galian 1 meter. Namun ia mengakui bahwa proses pemasangan cincin balokan belum selesai akibat kendala hujan.

Sementara itu, pengawas dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Wirna, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pelaksana untuk segera memasang papan informasi proyek.  Dan terkait dugaan penggunaan besi tidak sesuai spesifikasi, dirinya berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan.

” Papan proyek ada belum di pasang biar nanti saya minta pemborongnya untuk memasangnya, Mengenai besinya nanti saya akan cek ke lokasi, “saya sudah ke lokasi tadi, aman besinya SNI, kebetulan saya tadi lewat, baru plng dari tigaraksa abis isya,” tulisnya singkat. Rabu (18/06).

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LSM LipanHam Jepri, mengecam keras dugaan lemahnya pengawasan dari pihak dinas. Pemakaian besi banci dalam konstruksi dapat menyebabkan penurunan kualitas dan kekuatan bangunan, berpotensi menyebabkan keretakan, kerusakan struktur, bahkan runtuhnya bangunan. Besi banci, yang tidak sesuai standar SNI, memiliki kekuatan yang lebih rendah dan rentan terhadap deformasi, sehingga membahayakan keselamatan.

“Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditolerir. Ketidakterbukaan informasi dan penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar adalah pelanggaran serius. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kualitas dan transparansi setiap proyek yang dibiayai uang rakyat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PPTK maupun Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat berharap agar proyek-proyek pemerintah tidak hanya sekadar selesai dibangun, tetapi juga harus mengedepankan kualitas, transparansi dan akuntabilitas