TANGERANG, Pelita.co – Pekerjaan proyek pemasangan Saluran Pembuangan Air Langsung (SPAL) U-ditch di RT 02 RW 02 Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Dalam pantauan awak media dan LSM pada Sabtu (29/11/2025), pekerjaan terlihat diduga tidak mengikuti petunjuk teknis sebagaimana mestinya.
Di lokasi, U-ditch tampak dipasang tanpa dudukan mortar maupun hamparan pasir urug yang berfungsi sebagai perata serta stabilisasi dasar. Bahkan lebih fatal, galian pemasangan dalam kondisi tergenang air layaknya kolam kecil, sehingga proses pemasangan berpotensi tidak presisi dan berisiko pada kekuatan konstruksi.
Kondisi tersebut dapat memicu dampak buruk jangka panjang, seperti pergeseran badan U-ditch, penurunan struktur, tersumbatnya aliran air, hingga kerusakan dini yang akhirnya merugikan masyarakat dan anggaran negara.
Fakta lain yang tak kalah disorot adalah ketiadaan papan Keterangan Informasi Publik (KIP) di lokasi. Padahal pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Namun, yang terlihat justru nihil seolah transparansi hanya menjadi isapan jempol.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku papan proyek memang belum dipasang.
“Papan proyek belum ada karena belum dibawa,” ujarnya singkat. Ia juga menyebut pelaksana proyek Khusni juga jarang hadir ke lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun, pekerjaan SPAL tersebut merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL) dari Pokok Pikiran ( Pokir) dari dewan Fikri Faiz Muhammad dari Fraksi Golkar Kabupaten Tangerang.
Minimnya pengawasan lapangan pada pekerjaan yang sedang berjalan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan lemahnya komitmen terhadap mutu dan keterbukaan publik. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kualitas pembangunan hanya akan menjadi formalitas, sementara masyarakat harus menanggung akibat dari konstruksi yang rawan bermasalah sejak awal.
Menanggapi hal ini, Jepri selaku Ketua DPD Lsm LipanHam Banten saat dimintai tanggapan terkait kegiatan pemasangan U-ditch tersebut mengatakan, setiap kegiatan seharusnya pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) harus berperan aktif untuk mengawasi kegiatan secara langsung bukan membiarkan kontraktor atau pemborong pekerja melakukan sesuka hatinya untuk meraup keuntungan yang lebih besar,,” ujar Jepri. Sabtu (29/11).
Lebih jauh, Jepri mengatakan, kami akan segera melayangkan surat ke Inspektorat dan BPK untuk dilakukan pemeriksaan dan kalau bisa kontraktor seperti ini jangan lagi dikasih kerjaan,” tegas Jepri
Hingga berita ini di muat belum terkonfirmasi dengan pihak pengawas Kecamatan maupun pelaksana proyek.