
PURWOREJO,pelita.co – Persoalan ketidaksesuaian peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Pemkab menilai akurasi data menjadi kunci agar berbagai program penanganan kemiskinan dan bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah peringkat desil masyarakat. Namun, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan pemutakhiran data berdasarkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemkab Purworejo, Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut melibatkan Sekda Purworejo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, BPS, Bapperida, Dinsosdaldukkb, Disdukcapil, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Dion, pemutakhiran data perlu dilakukan untuk memastikan masyarakat yang masuk kelompok prioritas penerima intervensi pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
“Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan perubahan desil. Tetapi kami mencoba memutakhirkan, agar masyarakat yang seharusnya berhak menerima program intervensi kemiskinan, khususnya desil 1 sampai 4, betul-betul mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dion.
Ia menjelaskan, posisi desil memiliki arti penting karena menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah. Penggunaannya tidak sebatas untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga berkaitan dengan program intervensi di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan, serta penanganan kemiskinan lainnya.
Baca Juga: Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Pemkab Purworejo Hadiri Pembinaan Persekutuan Doa di Pituruh
Persoalan muncul ketika data yang tersimpan dalam sistem tidak lagi menggambarkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya. Perubahan kondisi rumah tangga, baik karena peningkatan maupun penurunan kemampuan ekonomi, dapat menyebabkan data tidak lagi sesuai dengan keadaan terkini.
Situasi tersebut, kata Dion, kemudian memunculkan keluhan dari masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi yang mereka alami.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pemkab Purworejo akan melakukan penyisiran terhadap data yang dianggap mengalami anomali. Proses tersebut nantinya melibatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam memastikan kondisi warga di lapangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran data. Harapannya, data yang ada semakin mendekati kondisi faktual sehingga desil benar-benar mencerminkan kondisi kemiskinan di lapangan,” ujarnya.
Dion menegaskan, hasil pemutakhiran di tingkat daerah nantinya akan menjadi bahan untuk mengusulkan perbaikan data kepada pihak yang berwenang, termasuk BPS dan Kementerian Sosial.
Ia menilai penerapan satu basis data secara nasional pada dasarnya merupakan langkah positif. Dengan adanya DTSEN, pemerintah pusat maupun daerah memiliki rujukan data yang sama dalam merancang dan menjalankan berbagai program sosial ekonomi.
Baca Juga: Pemkab Purworejo Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Lewat Gerakan GAMAS
“Prinsipnya kami mengapresiasi adanya satu data tunggal yang digunakan pemerintah maupun kementerian/lembaga. Tetapi harus diakui masih ada persoalan data yang membutuhkan pemutakhiran,” katanya.
Pemkab Purworejo berharap proses pemutakhiran tersebut mampu memperkecil kesalahan sasaran program pemerintah. Data yang semakin akurat diharapkan dapat memastikan warga yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan intervensi memperoleh perhatian sesuai kebutuhannya.
“Ini tugas kami untuk menyisir sekaligus mengajukan pemutakhiran data kepada BPS,” tandas Dion.













