Komplotan Residivis Bobol Toko Material di Kutoarjo, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

ilustrasi

PURWOREJO, pelita.co – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko material bangunan di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo.

Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian lintas daerah tersebut. Dua tersangka diproses di Polres Purworejo, sementara satu tersangka lainnya ditangani Polres Kebumen karena diduga terlibat dalam sejumlah aksi serupa di wilayah tersebut.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Sabtu (5/9/2026) sore. Rilis perkara dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa pencurian terjadi di Toko Material Bangunan (TB) Berkah Tungpait, Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait, Kecamatan Kutoarjo, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.

Pemilik toko, Sugiyanto, mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sejumlah barang dagangan dan peralatan operasional toko raib setelah pelaku berhasil masuk dengan cara menjebol dinding bangunan.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengatakan, pelaku terlebih dahulu membuat lubang pada tembok menggunakan linggis dan tatah. Setelah lubang cukup untuk dilalui, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Sediakan 600 Kursi Tambahan di Kutoarjo

Barang hasil curian kemudian dikeluarkan melalui lubang yang sama.

Aksi tersebut diketahui ketika karyawan toko, Ahmad Khanafi, hendak membuka toko pada pagi hari. Ia mendapati laci meja kasir serta meja di ruang belakang dalam kondisi terbuka dan kosong.

Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan lubang pada tembok sisi utara bangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah hilang, mulai dari ponsel, laptop, printer hingga berbagai mesin pertukangan.

Barang yang raib di antaranya mesin pompa air, genset, gergaji mesin dan sejumlah mesin bor yang sebelumnya tersimpan di etalase maupun rak toko.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kutoarjo.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Purworejo berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo serta Resmob Polres Kebumen.

Baca Juga: Begal Payudara di Kutoarjo Akhirnya Dibekuk Satrekrim Polres Purworejo

Koordinasi tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus. Pasalnya, polisi menemukan adanya kemiripan modus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kebumen.

Dari penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi kelompok yang diduga terlibat. Para pelaku diketahui memiliki rekam jejak perkara pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan kemudian dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo mendapati sebuah Toyota Calya warna putih bernomor polisi Z-1484-TQ berhenti di sebuah warung angkringan di kawasan Sokaraja, Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Petugas kemudian mengamankan tiga pria yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni MS (58), W (57), dan S alias I (59).

Saat menjalani pemeriksaan, ketiganya mengakui keterlibatan dalam pencurian di TB Berkah Tungpait, Purworejo, serta sejumlah lokasi lainnya di wilayah Kebumen.

MS dan W selanjutnya dibawa ke Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum, sedangkan S alias I ditangani oleh Polres Kebumen.

Dalam aksinya, MS diduga bertugas membobol tembok menggunakan linggis dan tatah sekaligus mengambil barang-barang dari dalam toko.

Sementara W berperan sebagai sopir. Ia merental mobil Toyota Calya yang digunakan sebagai sarana kejahatan, memantau situasi dan menjemput pelaku setelah aksi dilakukan.

Sedangkan S alias I turut membantu menjebol tembok serta bertugas mengawasi kondisi di sekitar lokasi dan menerima barang hasil curian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dos buku ponsel Redmi, printer Epson, 11 lembar faktur penjualan, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu linggis sepanjang 55 sentimeter, dua buah tatah dengan pegangan kayu dan plastik, pakaian tersangka, sejumlah unit ponsel serta Toyota Calya Z-1484-TQ berikut STNK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Purworejo juga mengingatkan pemilik toko, gudang dan tempat usaha untuk tidak mengabaikan faktor keamanan.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau pemilik usaha meningkatkan pengamanan, antara lain dengan memastikan CCTV aktif, memperkuat bagian bangunan yang rawan dibobol serta membangun komunikasi dengan warga maupun petugas keamanan di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian, khususnya pada tempat usaha yang menyimpan barang bernilai tinggi.