Beranda News

Dandim Kebumen Dukung Upaya Hukum Para Korban Penipuan Investasi Bodong

PURWOREJO, pelita.co,-Kasus penipuan invetasi bodong yang dilakukan oleh seorang oknum Persatuan Istri Tentara (Persit) Kebumen mendapat tanggapan dari Komandan Distrik Militer atau Dandim 0709/Kebumen Letkol CZi Ardianta Purwandhana, ia mendukung upaya hukum para pensiunan korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh oknum anggota Persit berinisial DR.

Ia membenarkan bahwa DR merupakan istri dari anggota Kodim 0709/Kebumen. Atas kejadian itu yang bersangkutan sudah dihukum dan saat ini sedang menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun setengah.

Secara nurani kami melihat bahwa perbuatan itu adalah salah sehingga keadilan harus kami tegakkan,” kata Dandim,” Minggu (2/3/2025).

Letkol CZi Ardianta mengutarakan, kasus ini mencuat sudah cukup lama dan sejak awal Kodim 0709 tidak tinggal diam. Pihaknya turut menelusuri aksi penipuan yang dilakukan istri dari anggota TNI di Kebumen tersebut.

Menurutnya ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, bahwa seluruh dana para pensiunan itu dicairkan melalui sejumlah bank yang ada di Purworejo. “Kami mensinyalir ada oknum yang memudahkan proses pencairan dana kredit para pensiunan yang diakhirnya dibawa DR dengan alasan untuk investasi itu,” Kata  Dandim.

“Kami juga menyarankan Majelis Hakim Pengadilan untuk memanggil oknum pegawai bank yang terlibat dalam pencairan kredit, pencari nasabah termasuk pimpinan cabang yang bertanggungjawab saat itu,” ucap Dandim.

Selain itu, lanjut Dandim, dari upaya penelusuran kasus tersebut, dua tahun silam pihaknya mencium adanya aktor intelektual yakni oknum pengacara yang mendorong untuk mengubah perkara pidana menjadi perdata dalam penyelesaian kasus ini. Menurutnya hal ini bisa diusut untuk mengurai benang kusut dalam kasus yang merugikan para pensiunan mencapai Rp26 miliar itu.

Kalau semua terungkap sehingga ada keadilan baik bagi korban maupun orang yang saat ini menjalani hukuman,” katanya lagi.

Letkol CZi Ardianta pun mengapresiasi upaya pensiunan yang saat ini kembali mengungkit kasus tersebut. Baginya kasus ini harus diungkap hingga terang benderang.

Kita sangat prihatin dan kasian melihat kondisi para pensiunan ini. Diusianya yang sudah senja tapi mereka harus berhadapan dengan kasus seperti ini. Kerugian yang mereka alami juga tidak sedikit, gaji pensiunan terpotong setiap bulan mereka tidak bisa menikmati,” imbuhnya.

Saya tekankan agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan ini didatangkan di depan majelis hakim. Kami berpandangan bahwa selama ini mereka belum tersentuh,” tegasnya.

Mengenai sanksi bagi suami DR kata Dandim. Saat ini untuk upaya internal, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berat terhadap anggota TNI tersebut.

Anggota TNI tersebut masih aktif bertugas di Kodim Kebumen namun yang bersangkutan sudah menjalani beberapa sanksi berat berupa hukuman tahanan selama 15 hari, pemotongan gaji selama satu tahun serta penundaan kenaikan pangkat selama empat periode,” pungkasnya.