Beranda News

Camat Legok Fasilitasi Mediasi Antara Pemilik Usaha Pembakaran Arang dan Warga

Rapat musyawarah mediasi gangguan asap dari usaha pembakaran arang tempurung kelapa di kantor Kecamatan Legok (Senin 14-04-2025)

TANGERANG,PELITA.CO – Camat Legok H Soni Karsan fasilitasi rapat musyawarah mediasi gangguan asap dari pembakaran arang tempurung (batok) kelapa antara pemilik usaha dan warga di kantor kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Senin 14 April 2025.

Dalam rapat musyawarah mediasi tersebut akhirnya menghasilkan beberapa poin dan kesimpulan yang tertulis dalam bentuk kesepakatan damai antara pemilik usaha dan warga di antaranya adalah :

– Tetap beroperasi tungku di kurangi
– Pada saat pembakaran harus di lihat arah angin
– Untuk pembakaran harus di buat cerobong
– Tungku harus di geser arahnya
– Untuk segera di urus surat izin lingkungan
– Tidak menutup akses jalan.

di ketahui setelah di beritakan dan menjadi sorotan lantaran munculnya reaksi dan keluhan warga terkait aktivitas usaha pengolahan pembakaran batok (tempurung) kelapa menjadi arang di Kampung Cadas RT 002/004, Desa Rancagong, membuat pemilik usaha meradang dan menutup akses jalan.

Sedangkan akses jalan yang di tutup oleh pemilik usaha pembakaran arang itu merupakan jalan yang gunakan atau kerap di lalui warga setempat.

Turut hadir dalam rapat musyawarah mediasi tersebut yaitu, Kepala Desa Rancagong yang diwakili ,Pemilik Usaha, Warga, Ketua RW 04, Binmas Desa Rancagong, Bhabinkamtibmas dan Trantib Kecamatan Legok,(foto dok ist)

Tak ingin menjadi polemik berkepanjangan dan rentan konflik, Akhirnya beberapa pihak mendesak adanya solusi dan mediasi musyawarah antara warga dan pemilik usaha,

Camat Legok H Soni Karsan mengatakan agar pemilik usaha pembakaran batok kelapa untuk segera membuat surat izin lingkungan, Dan mengurangi jumlah tungku pembakaran.

” Pemilik usaha agar segera membuat surat izin lingkungannya, dan agar jumlah tungku yang di gunakan untuk proses pembakaran tempurung batok kelapa menjadi arang agar di kurangi,” Ujarnya

Jefri (warga) selaku warga yang terdampak asap dari usaha tersebut mengatakan tidak mempermasalahkan usaha tersebut tetap beroperasi, Katanya harus ada alternatif lain agar asapnya tidak menyebar kemana-mana.

” Ya bagi saya tidak masalah usaha itu (pembakaran pembuatan arang) namun gimana caranya agar polusi asap yang di timbulkan tidak menyebar kemana-mana dan masuk ke dalam rumah,’ Kata Jefri sedikit menyarankan.

Selain Camat, turut hadir dalam rapat musyawarah mediasi tersebut yaitu, Kepala Desa Rancagong yang diwakili ,Pemilik Usaha, Warga, Ketua RW 04, Binmas Desa Rancagong, Bhabinkamtibmas dan Trantib Kecamatan Legok, Meski diawal ada sedikit konfrontasi antara warga dan pemilik usaha, Namun acara pun berjalan tertib dan berakhir damai.