Beranda News

Bongkar Paksa Bangunan Karaoke di Purwodadi, Pemkab Purworejo Tegas Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang

PURWOREJO, Pelita.co – Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan keseriusannya dalam menegakkan aturan tata ruang. Selasa (15/7/2025), tim gabungan Pemkab membongkar paksa bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan sebuah rumah tinggal milik Hengki Wijaya Kusuma di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi.

Langkah tegas ini diambil setelah pemilik tak mengindahkan peringatan dan sanksi administratif yang telah dijatuhkan sejak 9 Oktober 2024. Upaya persuasif berupa imbauan untuk membongkar secara mandiri juga tak digubris. Alhasil, alat berat backhoe diturunkan untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus kawasan lestari.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi, dengan disaksikan warga sekitar. Sebanyak 95 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses pembongkaran, terdiri dari 50 Satpol PP, 30 anggota Polri, 15 TNI, serta sejumlah dinas teknis.

“Ini bukan tindakan sewenang-wenang. Prosedurnya sudah jelas. Pemilik sudah diberi surat pemberitahuan sejak awal Juli 2025. Tapi tidak ada tindak lanjut, jadi kami laksanakan pembongkaran sesuai aturan,” tegas Dion kepada wartawan.

Dion menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021–2041. Menurutnya, penegakan hukum tata ruang menjadi komitmen Pemkab demi menciptakan keteraturan serta kepastian hukum dalam pembangunan.

Namun di lapangan, proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan. Pemilik bangunan, Hengki Wijaya Kusuma, melakukan perlawanan dan melontarkan protes keras. Ia menilai penertiban bersifat tebang pilih.

“Kalau mau bongkar, jangan pilih-pilih. Harusnya semua dibongkar, bukan cuma saya!” ujar Hengki dengan nada tinggi sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Kasatpol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk kawasan lestari. “Sudah jelas melanggar pemanfaatan ruang. Maka wajib ditertibkan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, turut hadir dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil identifikasi sejak 2022. Menurutnya, pelanggaran tata ruang seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena dapat berdampak pada keberlanjutan lingkungan.

“Lahan hijau berkelanjutan di Jawa berkurang 60.000 sampai 80.000 hektar setiap tahun akibat alih fungsi. Kalau dibiarkan, akumulasinya akan sangat besar dan mengancam ketahanan pangan,” kata Agus.

Ia menilai langkah yang diambil Pemkab Purworejo menjadi contoh konkret penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang yang akan terus digencarkan ke depan.