Beranda News

Aliansi Masyarakat Bersatu Kirimkan Surat Aksi ke Polres Tangsel, Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB SMAN 32 Curug

Aliansi Masyarakat Bersatu yang terdiri dari warga Desa Curug Wetan, Serdang Wetan, Rancagong, dan Cukanggalih resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polres Tangerang Selatan,(foto istimewa)

‎TANGERANG,Pelita.co – Aliansi Masyarakat Bersatu yang terdiri dari warga Desa Curug Wetan, Serdang Wetan, Rancagong, dan Cukanggalih resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polres Tangerang Selatan, Polsek Legok, Polsek Curug, serta pihak SMAN 32 Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) SMAN 32 tahun ajaran 2025/2026.

‎Aksi dijadwalkan berlangsung selama empat pekan, dimulai pada Sabtu, 12 Juli hingga 8 Agustus 2025, dengan estimasi jumlah massa mencapai 850 orang. Elemen masyarakat yang terlibat mencakup orang tua calon siswa, pemuda desa, tokoh masyarakat, serta aktivis pendidikan lokal.

‎Dalam konferensi pers yang digelar menjelang aksi, Koordinator Aksi Rohim Matullah mengungkapkan sejumlah temuan lapangan yang menjadi dasar kekecewaan masyarakat. Salah satu poin utama adalah dugaan manipulasi data domisili calon siswa yang menyebabkan ketidakadilan dalam proses seleksi.

‎”Bagaimana mungkin anak-anak yang tinggal hanya puluhan hingga ratusan meter dari sekolah tidak diterima, sementara peserta dari luar zona justru lolos? Ini jelas tidak masuk akal dan menunjukkan potensi pelanggaran prinsip seleksi berdasarkan domisili,” tegas Rohim.

‎Aliansi juga menyoroti minimnya akses informasi yang diterima masyarakat mengenai tahapan dan mekanisme seleksi, yang menimbulkan pertanyaan besar terkait keterbukaan dan transparansi pihak sekolah serta panitia SPMB.

‎Adapun tuntutan Aliansi Masyarakat Bersatu adalah,

‎- Audit terbuka dan menyeluruh terhadap seluruh proses SPMB SMAN 32 tahun 2025, serta evaluasi terhadap proses PPDB tahun 2023 dan 2024.

‎- Transparansi penuh terkait data domisili peserta, dokumen administrasi, dan data penerimaan siswa.

‎- Evaluasi dan pertanggungjawaban kinerja panitia seleksi dan kepala sekolah, termasuk sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

‎- Penyediaan jalur afirmasi tambahan untuk calon siswa terdampak dugaan pelanggaran.

‎- Peninjauan dan klarifikasi jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTOT) yang diduga disalahgunakan.

‎Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Oling, memastikan bahwa seluruh rangkaian unjuk rasa akan dilaksanakan secara damai dan tertib, sesuai hukum yang berlaku. Namun ia juga menegaskan bahwa kesabaran masyarakat telah berada di titik nadir.

‎ “Ini bukan semata soal sekolah. Ini soal keadilan dan hak pendidikan anak-anak kami yang dirampas oleh sistem yang tidak berpihak,” ujar Oling.

‎Aliansi Masyarakat Bersatu berharap Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah tegas dan responsif guna meredam gejolak serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan negeri.