SEMARANG, Pelita.co — Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan aksi Hari Buruh Internasional (Mayday) yang terjadi di kawasan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, pada Kamis (1/5/2025)). Para tersangka merupakan bagian dari kelompok anarko yang diduga memicu kekacauan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum.
“Dari 14 orang yang diamankan, enam kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar Pasal 214 KUHP dan subsider Pasal 170 KUHP,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/2025).
Keenam orang itu memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis, mulai dari merencanakan kerusuhan, mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol kelompok, hingga melakukan penyerangan fisik dan perusakan.
Temuan grup WhatsApp bertuliskan “anarko” memperkuat dugaan bahwa mereka terorganisir. Polisi juga masih menyelidiki anggota lain dalam jaringan tersebut dan memburu dalang intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.
“Kami akan terus mendalami aktivitas mereka dan mengungkap siapa yang menjadi penggeraknya. Semarang harus tetap aman dari aksi kekerasan dan tindakan kriminal,” tegas Syahduddi.
Diceritan, kericuhan bermula ketika massa berpakaian hitam tiba-tiba memicu kekacauan dalam aksi buruh yang awalnya berlangsung damai. Mereka membakar, merusak fasilitas umum, serta menyerang aparat dengan benda tumpul dan keras. Tiga anggota polisi mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Pihak kepolisian pun melakukan tindakan terukur untuk membubarkan massa. Menjelang pukul 17.45 WIB, situasi di sekitar lokasi kembali kondusif dan arus lalu lintas dinyatakan normal.