Beranda Bisnis

Pemkab Purworejo Permudah Investasi Lewat Beragam Insentif dan Regulasi Baru

PURWOREJO, pelita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah. Salah satunya dengan memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Purworejo.

Hal tersebut disampaikan Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, SH saat membuka kegiatan Purworejo Investment and Business Forum 2025 yang digelar di Ganeca Convention Hall, Purworejo, Rabu (21/5/2025).

“Pemerintah Kabupaten Purworejo membuka peluang seluas-luasnya untuk investasi dengan memberikan insentif dan kemudahan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” ujar Yuli Hastuti.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Purworejo memiliki posisi strategis sebagai kawasan investasi, khususnya di wilayah Kedu Selatan. Sejumlah wilayah tengah dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan baru, seperti Kawasan Perkotaan Purworejo–Kutoarjo, Kota Perbatasan di sekitar Yogyakarta International Airport (YIA), serta Kawasan Peruntukan Industri di Purwodadi, Ngombol, Grabag, dan Bayan.

“Pemkab juga berkomitmen untuk memfasilitasi dan memediasi para investor dalam menyelesaikan berbagai permasalahan investasi, seperti perizinan, bahan baku, tenaga kerja, dan lainnya,” tambahnya.

Bupati juga mengapresiasi penyelenggaraan Purworejo Investment and Business Forum 2025, yang dinilainya sebagai ajang strategis untuk mempromosikan peluang dan potensi investasi serta membuka ruang kolaborasi bisnis di Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Gatot Suprapto, SH, menjelaskan bahwa sejumlah regulasi telah diterbitkan untuk mendukung kemudahan investasi di daerah tersebut. Di antaranya adalah:

Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non-Berusaha, dan Non-Perizinan;

Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;

Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Gatot menambahkan, penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Purworejo saat ini telah berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi acuan nasional bagi pemerintah pusat, daerah, serta pelaku usaha dalam proses perizinan.