PURWOREJO, pelita.co – Menyambut libur sekolah dan peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang dari Stasiun Kutoarjo, untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan atau bagasi.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi maksimal seberat 20 kilogram, dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ atau maksimal 4 koli. Ukuran dimensi tiap koli juga dibatasi maksimal 70 x 48 x 30 cm.
“Barang bawaan bisa ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di ruang lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lain,” ujar Krisbiyantoro, Rabu (25/6/2025).
KAI juga menegaskan larangan membawa sejumlah jenis barang ke dalam kabin kereta, antara lain binatang, narkotika, senjata tajam dan api, bahan mudah meledak, serta barang yang berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan.
Petugas boarding di stasiun memiliki kewenangan untuk menolak barang bawaan yang dianggap membahayakan, bahkan meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam daftar larangan.
“Kesadaran pelanggan untuk mematuhi aturan ini sangat penting dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan layanan lainnya, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121 atau mengakses kanal resmi media sosial KAI.
Sementara itu, selama periode 25–30 Juni 2025, KAI Daop 5 mencatat lonjakan penumpang dari Stasiun Kutoarjo. Sebanyak 16.459 tiket telah terjual, melebihi kapasitas tempat duduk yang tersedia sebanyak 15.982 kursi, dengan tingkat okupansi mencapai 103 persen.
“Kami mencatat masih tersedia sekitar 550 kursi, dan masyarakat masih bisa memanfaatkan layanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dan nyaman,” tutup Krisbiyantoro.