
PURWOREJO, pelita.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit kesulitan ekonomi setelah uangnya habis digunakan untuk bermain judi online.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa (7/7/2026).
Kompol Nana Edi Sugito mengatakan, korban bernama Ahmad Ifran kehilangan sepeda motor Honda Vario saat sedang beristirahat di lorong Masjid Agung Darul Muttaqin pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku berinisial HK (39), warga Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang kini berdomisili di Brengkelan, Purworejo.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur. Kunci sepeda motor korban berada di lantai sehingga diambil pelaku, kemudian digunakan untuk membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Kompol Nana.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, sebelum beraksi tersangka datang ke masjid seorang diri dengan berjalan kaki untuk mencari tempat beristirahat. Saat terbangun dan melihat kunci motor korban tergeletak di lantai, timbul niat pelaku untuk mencuri.
Baca Juga: Kecewa Teman Tertidur Saat Pesta Miras, Dua Pria di Purworejo Curi Motor hingga Berakhir Kecelakaan
Setelah menemukan sepeda motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci tersebut di area parkir, pelaku langsung membawa kabur kendaraan. Untuk menghilangkan jejak, HK melepas pelat nomor kendaraan, mengelupas stiker bodi motor, serta merobek kulit jok. Pelat nomor dan stiker kemudian dibuang di wilayah Gebang.
“Pelaku juga sempat menjual dua kaca spion motor curian untuk membeli makanan. Namun kendaraan belum sempat dijual karena pelaku lebih dahulu diamankan petugas,” terang AKP Dwiyono.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo. Berbekal sejumlah petunjuk, polisi berhasil menangkap HK tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu (14/6/2026). Sejak Senin (15/6/2026), tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2017 tanpa stiker, tanpa spion, tanpa kulit jok dan tanpa pelat nomor, STNK asli, satu pelat nomor AA 5982 SG, dudukan pelat nomor, robekan kulit jok, serta dua kaca spion plastik yang sebelumnya telah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum.
“Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan kunci kendaraan maupun barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening













