Sebanyak 400 KK Penambang Rakyat di Kluet Tengah Menanti Kepastian Wilayah Pertambangan Rakyat

TAPAKTUAN,Pelita.co – Harapan ratusan keluarga penambang rakyat di Kecamatan Kluet Tengah untuk memperoleh kepastian hukum masih menggantung. Meski pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu dan berkasnya telah diverifikasi di tingkat Kabupaten Aceh Selatan, hingga kini proses tersebut disebut belum berlanjut ke tingkat provinsi.

Kondisi itu membuat masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari pertambangan emas rakyat masih berada dalam ketidakpastian. Mereka pun meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengawal percepatan penetapan WPR hingga ke pemerintah pusat.

Juru Penasehat Hukum Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Trian Dono Putra SH, mengatakan pengajuan WPR telah ditempuh sesuai prosedur melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan, berkas telah melalui proses verifikasi di tingkat kabupaten.

Advertisement

Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut di tingkat provinsi. Untuk mendorong percepatan, pihak koperasi bersama masyarakat telah tiga kali melakukan audiensi dengan DPMPTSP dan DPRK Aceh Selatan.

“Kami terus berupaya mendorong percepatan karena masyarakat membutuhkan kepastian. Berkas sudah diverifikasi di tingkat kabupaten, tetapi sampai sekarang belum juga berproses sebagaimana yang kami harapkan,” ujarnya.

Menurut Trian, penetapan WPR menjadi kebutuhan mendesak karena sebagian besar masyarakat Kluet Tengah menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan rakyat. Tanpa adanya penetapan WPR, warga belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Baca Juga: Dukung Program Perumahan, Kemendagri Koordinasikan Usulan Sasaran BSPS dari Daerah

“Yang kami inginkan bukan aktivitas tambang tanpa aturan. Justru masyarakat ingin bekerja secara legal, tertib, dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan adanya WPR, nantinya masyarakat juga dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi,” katanya.

Ia menyebut sedikitnya 400 kepala keluarga atau sekitar 1.500 jiwa di 13 desa di Kecamatan Kluet Tengah bergantung pada sektor pertambangan emas rakyat. Mulai dari pendulang, penggali, hingga pekerja lain yang terlibat dalam rantai aktivitas pertambangan.

Belum adanya kepastian WPR, lanjut Trian, telah menimbulkan berbagai persoalan. Selain membuat investor maupun koperasi kesulitan memperoleh akses pembiayaan karena belum adanya payung hukum, masyarakat juga terus dihantui kekhawatiran dianggap melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal.

“Kondisi ini juga berpotensi memicu gesekan, baik dengan perusahaan yang masuk maupun antarkelompok masyarakat yang memperebutkan lokasi tambang. Kalau WPR sudah ditetapkan, batas wilayah dan mekanisme pengelolaannya akan lebih jelas,” jelasnya.Senin (6/07)

Meski demikian, ia mengakui komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sejauh ini berjalan cukup baik. Berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah daerah mendukung usulan tersebut. Kendati demikian, proses penetapan masih terkendala tahapan administrasi di tingkat pusat, termasuk penyelesaian persyaratan teknis berupa peta wilayah dan kajian lingkungan.

Karena itu, masyarakat berharap Bupati Aceh Selatan dapat lebih aktif mengawal proses penetapan WPR hingga ke Kementerian ESDM. Pemerintah daerah juga diharapkan memfasilitasi percepatan penyusunan kajian teknis maupun sosial yang menjadi persyaratan penetapan.

Baca Juga: Masyarakat Kluet Tengah Tagih Kepastian WPR, Minta Bupati Aceh Selatan Segera Bertindak

Menurut Trian, manfaat penetapan WPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Status tersebut juga membuka peluang bagi penambang rakyat memperoleh pembinaan, pelatihan, bantuan peralatan, hingga akses permodalan. Di sisi lain, negara dan pemerintah daerah juga berpotensi memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pajak dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah memiliki legalitas.

Ia menegaskan masyarakat siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku apabila WPR telah ditetapkan. Melalui koperasi, pihaknya berkomitmen menerapkan standar keselamatan kerja, membentuk posko K3, membatasi penggunaan merkuri sesuai ketentuan, serta melakukan reklamasi terhadap bekas lubang tambang.

“Kami ingin membuktikan bahwa pertambangan rakyat bisa dikelola secara legal, tertib, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Yang kami butuhkan sekarang adalah kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” tegasnya.(rls)

Advertisement