PURWOREJO, Pelita.co – Rasa kecewa saat pesta minuman keras (miras) justru berujung tindak pidana. Dua pria asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri setelah korban tertidur di tengah pesta. Aksi mereka akhirnya gagal setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat melarikan diri.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diungkap Polres Purworejo dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YS (37), warga Desa Harjobinangun, dan AP (49), warga Desa Aglik, Kecamatan Grabag. Sementara korbannya berinisial MI, yang diketahui masih merupakan teman para pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) di Desa Andong, Kecamatan Butuh. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika ketiganya menggelar pesta miras. Namun di tengah kebersamaan tersebut, korban justru tertidur sehingga memicu kekesalan para pelaku.
“Pelaku mengaku kesal karena sudah patungan membeli minuman agar bisa menikmati bersama, tetapi korban malah tertidur. Saat melihat kunci sepeda motor korban masih menggantung, muncul niat untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.
Memanfaatkan kelengahan korban, YS membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AA 5217 IL milik MI. Sementara AP mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya untuk mengawal pelarian.
Baca Juga: Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Purworejo Disorot, Kuasa Hukum Minta Penanganan Tanpa Intervensi
Namun upaya meloloskan diri tidak berlangsung lama. Saat melintas di kawasan Pasar Grabag, kedua kendaraan yang dikendarai para pelaku justru mengalami kecelakaan sehingga keberadaan mereka dengan cepat diketahui petugas.
Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik tersangka, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman pendukung penyidikan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Purworejo guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Wakapolres Purworejo juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di sepeda motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan, mengunci stang, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Langkah sederhana ini sangat membantu mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.