Masyarakat Kluet Tengah Tagih Kepastian WPR, Minta Bupati Aceh Selatan Segera Bertindak

TAPAKTUAN, Pelita.co – Ketidakjelasan status pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Kluet Tengah mulai menuai keresahan. Setelah mengaku menempuh seluruh tahapan administrasi, masyarakat bersama Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat kini menagih kepastian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar segera menetapkan wilayah yang mereka usulkan sebagai WPR.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada Bupati Aceh Selatan pada 29 Juni 2026. Dalam surat tersebut, warga menyebut proses pengajuan WPR telah dilakukan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP). Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima surat maupun keputusan yang memastikan wilayah yang diajukan masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat.

Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat belum memperoleh kepastian hukum terhadap pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah mereka. Karena itu, warga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti permohonan yang telah diajukan.

Advertisement

“Kami dari segenap warga masyarakat Kluet Tengah dan Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat telah melakukan tahapan kepengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun sampai saat ini kami belum menerima surat yang menyatakan wilayah kami termasuk kepada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kami berharap agar pengajuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Kabupaten Aceh Selatan,” demikian bunyi surat Senin (6/07/26)

Bagi masyarakat, penetapan WPR bukan sekadar persoalan administrasi. Status tersebut menjadi dasar legal bagi aktivitas pertambangan rakyat sehingga memberikan kepastian hukum, membuka peluang pembinaan pemerintah, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim Aceh Selatan, serta Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Selatan. Warga berharap seluruh pemangku kepentingan ikut mengawal penyelesaian pengajuan WPR tersebut agar tidak berlarut-larut.

Baca Juga: Dukung Program Perumahan, Kemendagri Koordinasikan Usulan Sasaran BSPS dari Daerah

Advertisement