Polres Purworejo Ringkus Pengedar Sabu, Transaksi Dikendalikan via WhatsApp

Ket foto: Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin zulkarnain , S.H saat pers rilis
Advertisement

PURWOREJO,pelita.co – Aparat Polres Purworejo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, diamankan saat hendak menjalankan aksinya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin zulkarnain , S.H.,
mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers Selasa, (31/3/2026).

Advertisement

Saat diamankan, pelaku diketahui tengah berada di atas sepeda motor Honda Vario warna putih di area parkir minimarket. Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penindakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme yang berisi percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut diambil berdasarkan arahan melalui handphone dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua sedotan, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KHR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Nana menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah Purworejo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Advertisement