MANGGARAI NTT, Pelita.co– Polemik antara dua wartawan media online Obor Timur, GJ dengan RJ yang diduga merupakan wartawan Banera TV kian memanas setelah keduanya terlibat perdebatan di media sosial grup WA
Perdebatan di ruang media sosial itu tidak kunjung menemukan penyelesaian bahkan justru berujung ke ruang hukum
GJ dikabarkan telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Polres Manggarai, Polda NTT dengan teradu RJ, Selasa 21 April 2026 di Ruteng
DUMAS tersebut telah diterima Polres Manggarai dan terregistrasi dengan nomor: DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal Selasa, 21 April 2026
Wartawan media online Obor Timur yang berkantor di Ruteng kabupaten Manggarai itu mengambil langkah hukum karena merasa dihina dan direndahkan dengan kata kata kasat, cacian dan makian yang diduga dilakukan RJ melalui pesan suara dan pesan teks di salah satu grup WhatsApp di mana keduanya juga berada di dalam grup tersebut
Dalam DUMAS itu GJ secara rinci menceritakan kronologi peristiwa yang menurutnya telah menyerang pribadi dan juga mencederai profesinya sebagai jurnalis
GJ menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 12.58 WITA di sebuah grup WhatsApp “Pembaca Bajopedia” yang beranggotakan ratusan orang termasuk GJ dan RJ
GJ membagikan sebuah karya jurnalistiknya berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ’ yang diterbitkan media online Obor Timur
Suasana grup tersebut berubah tegang setelah beberapa kemudian RJ menanggapi berita tersebut dengan mengirimkan pesan suara yang menurut GJ berisi kata-kata kasar cacian dan makian, bahkan secara jelas menyebut nama GJ
Tidak hanya berhenti di situ, beberapa menit kemudian RJ kembali mengirimkan beberapa pesan suara dan teks yang dinilai mengandung unsur penghinaan
“Sekitar lima menit setelah saya membagikan berita, yang bersangkutan langsung mengirim voice note dengan menyebut nama saya disertai kata-kata makian. Itu dilakukan berulang kali, tidak hanya sekali,” ungkap GJ kepada wartawan di Ruteng
Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas, terlebih dilakukan di ruang publik yang dapat diakses dan disaksikan oleh banyak orang
Hal itu menurutnya telah menyerang dan merendahkan pribadi dan profesinya di ruang publik
“Perbuatan itu dilakukan di grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik saya, baik sebagai individu maupun sebagai jurnalis. Saya merasa direndahkan di ruang publik,” tegasnya.
Selain pesan suara, Gordianus juga menyebut adanya pesan teks yang bernada penghinaan, bahkan mengandung ajakan yang dinilai provokatif
Kondisi tersebut membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan atas hak dan martabatnya
“Saya memilih melaporkan ini ke polisi karena ini sudah berulang dan tidak bisa dibiarkan. Saya berharap ada proses hukum yang adil agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ungkapnya
Kuasa hukum GJ, Nestor Madi, SH mengatakan bahwa sebagai seorang jurnalis kliennya harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi
”Klien kami adalah jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi maupun serangan personal,” tegas Nestor
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan pelanggaran hukum serius di ruang digital
Penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, serta serangan terhadap kehormatan seseorang yang dilakukan di ruang publik seperti grup WhatsApp dengan ratusan anggota tambahnya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan demikian ada konsekuensi hukum
“Ini bukan lagi ranah pribadi atau sekadar emosi sesaat. Ketika pernyataan itu disampaikan di ruang publik digital dan disaksikan banyak orang, maka ada konsekuensi hukum yang melekat” ujar Nestor
Nestor menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang merupakan karya jurnalistik mestinya disampaikan melalui mekanisme yang baik dan tepat bukan dengan mengintimidasi dan menyerang pribadi jurnalisnya
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, ada hak jawab, ada hak koreksi. Bukan dengan makian, apalagi intimidasi di ruang publik. Ini justru mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.
Nestor berharap aparat Kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan objektif agar untuk memberikan efek jera bagi siapapun
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Ini penting agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang dengan mudah menyerang kehormatan orang lain di media digital,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum, Melkhior Judiwan, SH., MH menilai fenomena saling serang di media sosial yang berujung pada laporan pidana ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia sosial apalagi melibatkan jurnalis
Ia menambahkan bahwa dalam konteks hukum, tindakan RJ selaku terlapor memenuhi unsur pidana, namun demikian menurutnya tetap harus dibuktikan secara objektif
“Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, ada pernyataan yang menyerang kehormatan, disampaikan di muka umum, dan dapat diakses publik, maka tentu bisa diproses secara hukum. Namun tetap harus dibuktikan secara objektif dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya
Mantan Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Kupang ini berpendapat bahwa kasus tersebut harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi peristiwa, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkan terhadap korban, terutama ketika menyangkut reputasi dan martabat seseorang
Ia menyebut bahwa profesi jurnalis memiliki standar kode etik jurnalistik oleh karena itu tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik akan merusak kepercayaan publik terhadap pers
“Profesi jurnalis itu punya standar etik yang tinggi. Ketika ada pihak yang mengaku jurnalis tetapi justru melakukan tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas, maka itu menjadi persoalan serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pers,” ujar pengacara senior asal Pora desa Popo kecamatan Satar Mese Barat kabupaten Manggarai NTT ini