PURWOREJO, Pelita.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku utama, sementara sejumlah anggota komplotan lainnya masih diburu maupun menjalani proses hukum di kepolisian lain.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Purworejo melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kedua kendaraan yang hilang merupakan milik mahasiswa, yakni sepeda motor Honda warna putih bernomor polisi P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, dan Honda warna hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DIY.
Berbekal penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Purworejo akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aksi pencurian dilakukan secara terorganisasi. TN bersama rekannya berinisial Z yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) bertindak sebagai eksekutor.
Baca Juga: 338 Jemaah Haji Kloter 24 Tiba di Purworejo, Disambut Haru Keluarga dan Forkopimda
Sementara dua pelaku lainnya, R alias F dan YR, berperan sebagai joki sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi. Keduanya saat ini menjalani proses hukum di Polresta Magelang.
Komplotan tersebut menyasar garasi rumah kos yang tidak terkunci pada dini hari. Dengan menggunakan kunci T, mereka merusak kunci stang, menghidupkan mesin sepeda motor, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.
Hasil penyelidikan juga mengungkap rumah kos di Desa Grantung ternyata telah dua kali menjadi sasaran kelompok yang sama, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Bahkan, sepeda motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang kini diamankan polisi merupakan hasil curian pada aksi sebelumnya dan kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melakukan pencurian berikutnya.
Tak hanya beraksi di Purworejo, sindikat ini juga diketahui mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Selang sepekan, mereka kembali beraksi di wilayah Yogyakarta dan berhasil membawa kabur lima sepeda motor.
Polisi juga mengungkap jalur distribusi kendaraan hasil curian. Seluruh sepeda motor yang dicuri dari Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di wilayah Kemiri, Purworejo. Dari lokasi tersebut, sedikitnya empat unit sepeda motor dijual secara borongan ke Provinsi Lampung dengan harga sekitar Rp20 juta.
Untuk mengelabui petugas, kendaraan hasil curian diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikemudikan pelaku berinisial S alias B, yang kini menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
Keuntungan hasil penjualan kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. Eksekutor dan joki memperoleh sekitar Rp3 juta per orang, sedangkan kurir pengangkut menerima sekitar Rp8 juta. Polisi menyebut motif kejahatan tersebut didorong faktor ekonomi dan keinginan memperoleh keuntungan secara instan.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Purworejo mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu set kunci T.
Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron serta membongkar jaringan penadah kendaraan curian hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.