PURWOREJO, pelita.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo terus mengintensifkan kampanye keselamatan berlalu lintas dengan mengajak masyarakat, khususnya kalangan remaja, menghentikan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Melalui kampanye bertajuk “Malam Minggu Stop Balap Liar & Knalpot Brong! Ganti dengan Kegiatan Positif”, Satlantas mengajak generasi muda memanfaatkan akhir pekan dengan aktivitas yang lebih bermanfaat dan produktif.
Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap liar berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan luka berat bahkan korban jiwa. Selain itu, aktivitas tersebut juga mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya Sabtu (27/6/2026).
Dalam materi sosialisasi yang dipublikasikan, Satlantas Polres Purworejo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Suara bising yang dihasilkan knalpot tidak sesuai standar dinilai mengganggu kenyamanan warga, memecah konsentrasi pengguna jalan lain, serta menimbulkan polusi suara yang berdampak pada lingkungan.
Sebagai alternatif, Satlantas mengajak masyarakat mengisi malam Minggu dengan berbagai kegiatan positif, seperti berolahraga, berkumpul bersama keluarga dan sahabat, mengikuti kegiatan komunitas, mengaji, mengembangkan hobi, hingga berkendara secara tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
Selain mengedepankan pendekatan edukatif, Satlantas Polres Purworejo menegaskan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Balap liar diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Sementara penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dikenai Pasal 285 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Jalur Kalijambe Belum Aman, Satlantas Purworejo Dorong Percepatan Pembangunan Jalur Penyelamat
Melalui kampanye ini, Satlantas Polres Purworejo berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas terus meningkat, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Jadilah generasi pelopor keselamatan berlalu lintas. Isi malam Minggumu dengan kegiatan positif, bukan balap liar,” demikian pesan yang disampaikan Satlantas Polres Purworejo kepada masyarakat.
