MANGGARAI BARAT NTT, Pelita.co- Pater Marsel Agot, SVD mengambil langkah hukum dengan melapor Alo Oba dan anak buahnya Mansur ke Polres Manggarai Barat atas dugaan tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, serta framing kejahatan
Dalam melaporkan kasus itu di Polres Manggarai Barat Di Labuan Bajo, Pater Marsel Agot didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Surya Irenius & Partners
Tidak hanya Penasihat Hukum, ratusan keluarga dan kerabat turut hadir memberikan dukungan kepada Pater Marsel di Polres Manggarai Barat
Dalam Konferensi Pers di Labuan Bajo pada 5 Februari 2026, Penasehat Hukum Pater Marsel Agot, Irenius Surya, SH mengatakan, kliennya telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT
Selain Alo Oba dan Mansur, Pater Marsel juga melaporkan sejumlah media online yang menurutnya memberitakan tentang Dirinya tidak sesuai fakta
Irenius mengatakan, sejumlah media online itu dilaporkan karena judul dan narasi pemberitaannya dinilai telah menggiring opini publik seolah-olah kliennya, Pater Marsel Agot memimpin massa bersenjata dan melakukan kekerasan namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya
Ia menilai judul dan narasi pemberitaan itu tidak sekedar kesalahan teknis jurnalistik karena kliennya dinarasikan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis jurnalistik, melainkan framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami ditempatkan sebagai pelaku kejahatan tanpa dasar fakta dan tanpa proses konfirmasi,” tegas Irenius dalam rilis yang diterima media ini pada Sabtu 7 Februari 2026
Selain menempuh jalur pidana, pihak Pater Marsel Agot juga telah mengajukan Pengaduan Resmi ke Dewan Pers Republik Indonesia
Pengaduan tersebut bertujuan untuk menilai apakah pemberitaan yang beredar telah memenuhi standar produk jurnalistik, khususnya terkait prinsip akurasi, keberimbangan dan verifikasi
Pengacara muda asal Puntu kecamatan Ndoso Manggarai Barat ini menegaskan bahwa kebebasan pers tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk memfitnah
Menurutnya, media tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etika dalam membangun narasi publik yang adil dan berimbang
Sementara itu, Pater Marsel Agot menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi saat itu merupakan bagian dari aktivitas kerja di lahan milik pribadi
Ia membantah keras adanya pengerahan massa, intimidasi, maupun ajakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah pemberitaan
Langkah hukum ini, lanjutnya, diambil sebagai upaya pemulihan martabat, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga untuk menjaga akal sehat publik serta mencegah normalisasi framing kejahatan oleh media
Sebagai penasihat hukum, Irenius mengatakan pihaknya akan mengawal seluruh proses hukum atas kasus tersebut hingga tuntas