TANGERANG,Pelita.co – Menyedihkan dan penuh haru jika mendengar sekelumit kisah dan pengalaman hidup yang di alami Pria asal warga Kampung Damprit RT 02 RW 03 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang,
Pasalnya Rumah yang sebelumnya ia tinggali bersama isteri Siti Khodijah (almarhumah) dan anak anaknya, kini terpaksa harus hengkang dan angkat kaki dari rumahnya itu,
Buntut pengusiran Rosimin dan anak anaknya di duga masalah kepemilikan lahan (tanah), Karena menurut informasi yang di dapat bahwa lahan tersebut milik almarhumah isteri Rosimin, Dan Rosimin di anggap tidak punya kuasa dan hak atas tanah dan rumah tersebut,
Kini nasib Rosimin dan anaknya terpaksa harus tinggal di sebuah kontrakan akibat (di sinyalir) diusir oleh pihak keluarga dari (almarhumah) Siti Khodijah,
Kepada awak media ia menerangkan, di akuinya sebelumnya sudah ada musyawarah untuk mediasi yang dilaksanakan dikantor desa kedaung barat antara dirinya dengan pihak keluarga almarhumah istrinya,
” Sebelumnya ada mediasi dan musyawarah dengan keluarga almarhumah isteri saya , tapi entah bagaimana dari hasil musyawarah tersebut berakhir dengan keputusan bahwa saya harus mengosongkan rumah itu secepatnya, Dan saya diberikan uang kompensasi (kerohiman) sebesar Rp.20 juta untuk sewa rumah kontrakan.” Kata Rosimin menjelaskan Selasa (03-12-2024).
Akan tetapi dari uang sebesar itu dirinya hanya menerima Rp.16 juta saja dan yang sisanya sebesar Rp.4 juta diduga diminta oknum pihak desa dan oknum kecamatan yang ikut serta dalam kepengurusan musyawarah tersebut, ucap Rosimin.
Selain itu pada saat musyawarah dirinya terpaksa harus menandatangani surat hasil kesepakatan tersebut, Dan secepatnya mengosongkan rumah yang sudah lama ia singgahi selama bertahun -tahun,
Rosimin menjelaskan mendiang Almarhumah isterinya meninggalkan warisan berupa 7 kios dan Kontrakan (5 pintu), Dimana hasil dari sewa kios dan Kontrakan selama ini yang menunjang kebutuhan hidup sehari hari bersama anak dan almarhumah (isterinya) semasa masih hidup
Rosimin mengungkapkan padahal rumah dan tanah tersebut sudah bersertifikat mutlak atas nama almarhumah Siti Khodijah binti H.Abdul wahid ,dan sertifikat rumah pun diambil secara paksa dari lemari oleh pihak keluarga almarhumah,
“Saya hanya ingin mencari keadilan untuk anak – anak saya saja pak, tidak lebih dari itu, semoga pihak – pihak terkait bisa mengerti kondisi kami disaat ini , khususnya kepada pihak keluarga almarhumah istri saya Siti khodijah, ” Ungkapnya,
Keterangan lainnya dari Rosimin bahwa almarhumah Siti Khodijah meninggalkan 3 orang anak dan 2 anak perempuan dibawah umur 9 tahun dan 2 anaknya ikut tinggal dan menetap bersama ayah kandungnya (suami almarhumah terdahulu).
Di sisi lain di konfirmasi Kepala Desa Kedaung Barat’ Sarnin Ayub, Perihal dugaan adanya pemotongan uang kompensasi yang disebut sebut oleh pihak desa, Katanya dirinya mempunyai alat bukti, ” Soal uang kompensasi, Saya ada alat bukti,” Kata Kades Jawabnya singka dalam balasan Chatt WhatsApp pada Rabu( 04-12-2024)