TANGERANG,Pelita.co – Ketiadaan papan keterangan informasi publik atau papan proyek dalam pekerjaan proyek pemerintah kerap dianggap sepele. Padahal, keberadaannya menjadi bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran negara.
Fakta di lapangan justru masih memperlihatkan sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak menampilkan papan informasi sebagaimana mestinya.
Hal itu terlihat pada pekerjaan proyek pemasangan canopy tribun lapangan Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat adanya papan keterangan informasi proyek atau papan proyek yang seharusnya terpasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
“ Saya mah cuma kerja di sini. Kerjaan ini punya Muhidin orang Jatimulya. Kalau soal papan proyek tanya saja ke dia,” ujar seorang pekerja saat di konfirmasi mengenai papan informasi proyek, Jumat (13/03/2026).
Tak hanya soal papan proyek, penggunaan listrik dalam pekerjaan tersebut juga menjadi sorotan. Dalam proses pengerjaan, terlihat aktivitas pengelasan yang diduga menggunakan aliran listrik setempat, bukan menggunakan genset sebagaimana lazimnya dalam pekerjaan proyek konstruksi.
Penggiat sosial kontrol, Kori, menilai ketiadaan papan proyek di lokasi pekerjaan merupakan indikasi lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Menurutnya, papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui detail pekerjaan yang menggunakan uang negara.
“ Papan informasi proyek itu satuan informasi penting bagi publik. Dari situ masyarakat bisa mengetahui nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana pekerjaan sehingga publik dapat melakukan kontrol,” ujar Kori di lokasi
Ia menambahkan, tanpa papan proyek, masyarakat menjadi kesulitan memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan nilai anggaran yang dialokasikan atau tidak.
Di sisi lain, sumber lain yang juga aktif dalam kegiatan sosial kontrol namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti penggunaan listrik dalam proyek tersebut.
Menurutnya, dalam pekerjaan pengelasan pada proyek konstruksi, seharusnya pihak pelaksana menyiapkan genset sebagai sumber daya listrik.
“ Untuk pekerjaan pengelasan seharusnya pihak pelaksana melalui standar K3 menyiapkan genset. Jangan sampai menggunakan listrik yang berpotensi menimbulkan beban biaya pada pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan terkait ketiadaan papan informasi proyek maupun penggunaan listrik dalam kegiatan pekerjaan pemasangan canopy tribun tersebut.
Ketiadaan transparansi pada proyek yang menggunakan dana publik ini pun diharapkan dapat segera mendapat perhatian dari instansi terkait agar pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah berjalan lebih maksimal.(ahyar)