Beranda News

Dituding Curi Gas LPG 3 Kg, Warga Kedaung Barat Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dituding Curi Gas LPG 3 Kg, Warga Kedaung Barat Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Anton Supriadi alias Kentung Warga Kedaung RT 02/01 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang
Advertisement

TANGERANG,Pelita.co – ‎Tuduhan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram berujung panjang. Anton Supriadi, warga Kampung Kedaung RT 002 RW 001, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, memilih menempuh jalur hukum setelah namanya dituding melakukan pencurian oleh seorang warga berinisial LGC.

‎Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025. Saat itu, Anton dilaporkan ke Polsek Sepatan atas dugaan pencurian tabung gas di rumah LGC. Tuduhan tersebut sontak mengusik ketenangan dirinya dan keluarga.

‎“ Saat itu saya sudah dilaporkan oleh LGC ke Polsek Sepatan atas tuduhan pencurian tabung gas di rumahnya,” ujar Anton saat ditemui, Rabu 25-02-2026

‎Anton mengaku tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Sepatan. Ia datang untuk memberikan klarifikasi dan membantah keras tudingan tersebut.

‎“ Saya tetap datang memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi. Saya tegaskan, saya tidak melakukan ataupun mencuri tabung gas itu,” tegasnya.

‎Menurut Anton, pelapor sempat mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang disebut-sebut menjadi dasar laporan. Namun ia tak gentar.

‎“ Meski saat itu dia mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV, silakan dibuktikan apakah itu saya. Sedikit pun saya tidak takut,” ungkapnya.

‎Seiring berjalannya waktu, laporan dugaan pencurian tersebut tidak berlanjut. LGC disebut telah mencabut laporan di Polsek Sepatan. Namun bagi Anton, persoalan tak berhenti sampai di situ.

‎Ia menilai tuduhan tersebut telah mencoreng nama baiknya di lingkungan tempat tinggal. Merasa dirugikan secara moral dan sosial, Anton pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik LGC ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

‎“ Karena peristiwa ini sudah mencoreng nama baik saya dan keluarga, saya melaporkan balik LGC ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Anton.

‎Laporan tersebut dibuat pada Juni 2025 dan kini tengah ditangani oleh Unit Krimsus Polres Metro Tangerang Kota. Anton berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit Krimsus Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp Senin 23-02-2026

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa tuduhan tanpa pembuktian yang kuat bukan hanya berpotensi memicu konflik sosial, tetapi juga dapat berbalik menjadi persoalan hukum baru. Di tengah masyarakat yang kian sensitif terhadap isu kriminalitas.(ahyr)

Advertisement