
PURWOREJO,pelita.co, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penyempurnaan draf Standar Pelayanan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purworejo, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan, pengguna layanan, akademisi, organisasi masyarakat, dan unsur media untuk memastikan pelayanan informasi kepemiluan berjalan transparan, akuntabel, serta mudah diakses masyarakat.
Forum tersebut diselenggarakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya forum konsultasi sebagai bagian dari upaya membangun sistem pelayanan informasi yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan terhadap data dan informasi kepemiluan terus berkembang, baik dari kalangan partai politik maupun akademisi dan peneliti dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, KPU perlu memiliki arah dan standar pelayanan yang jelas dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
“Dalam konteks keterbukaan, kami menyatakan siap melayani, kecuali data yang dikecualikan oleh aturan. Untuk itu kita butuh road map yang jelas,” ujar Jarot.
Baca Juga: KPU Purworejo Serahkan Hasil Verifikasi PAW Golkar, Ardhi Satya Diproses Gantikan Sri Susilowati
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purworejo, Abdul Azis, yang menjadi pemateri utama, menyampaikan bahwa penyusunan draf standar pelayanan telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi.
Ia menjelaskan, forum ini dimanfaatkan untuk menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Dengan demikian, standar pelayanan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan.
“Melalui forum ini kita berdialog dua arah untuk memastikan seluruh komponen pelayanan memenuhi asas keterbukaan dan mempermudah akses masyarakat,” kata Azis.
Masukan dari kalangan akademisi disampaikan oleh Dr. Sapardiyono, S.Hut., M.H., dari Universitas Muhammadiyah Purworejo. Ia mengapresiasi draf yang telah disusun KPU Purworejo karena dinilai cukup sistematis. Namun, menurutnya, sejumlah komponen masih perlu disempurnakan agar standar pelayanan memiliki landasan yang kuat dan memberikan kepastian kepada pemohon informasi.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian dasar hukum dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2023, persyaratan permohonan informasi, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian permohonan data pemilu selama tiga hari kerja, hingga mekanisme pengajuan keberatan dan evaluasi kinerja pelayanan.
“Ada hal detail yang wajib dilengkapi. Ini penting agar tidak menimbulkan celah hukum,” tegas Sapardiyono.
Baca Juga: DRW Skincare Salurkan 50 Ribu Paket Sembako Ramadan untuk Masyarakat
Forum yang dipandu Meirino Setyaji tersebut melibatkan enam unsur pemangku kepentingan, yakni penyelenggara layanan, pengguna layanan, masyarakat umum, pemangku kepentingan, ahli atau praktisi, serta organisasi masyarakat dan media massa.
Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih komprehensif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan informasi publik.
Dari hasil diskusi, sejumlah rekomendasi dihimpun sebagai bahan perbaikan draf. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Purworejo.
Selanjutnya, draf standar pelayanan akan disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan peserta sebelum ditetapkan dan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Melalui langkah tersebut, KPU Kabupaten Purworejo berharap pelayanan informasi kepemiluan semakin terbuka, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Masyarakat juga dapat mengakses draf maklumat pelayanan serta mengajukan permohonan informasi melalui portal e-PPID pada laman resmi KPU Kabupaten Purworejo.













