PURWOREJO,pelita.co, – Upaya penyelamatan keuangan negara kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo berhasil memulihkan kerugian keuangan desa sebesar kurang lebih Rp145 juta yang terjadi dalam pengelolaan anggaran Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip.
Pengembalian kerugian tersebut dilakukan melalui penyetoran langsung ke rekening kas desa di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Jumat (13/3/2026). Proses itu disaksikan oleh jajaran Kejari Purworejo, tim auditor Inspektorat, perwakilan pemerintah desa, serta petugas penerima setoran dari Bank Jateng.
Pemulihan kerugian ini merupakan tindak lanjut dari audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan Desa Borowetan Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya diduga mengalami penyimpangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif tertanggal 13 Maret 2026, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah senilai sekitar Rp145 juta. Hasil audit tersebut sebelumnya telah dipaparkan dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.
Dari hasil pemeriksaan auditor, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satu temuan penting adalah adanya dominasi seorang perangkat desa dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Perangkat desa tersebut disebut terlibat hampir di seluruh tahapan pengadaan, mulai dari negosiasi harga dengan penyedia, pemesanan barang, hingga pembayaran yang dilakukan secara tunai.
Tak hanya itu, tim auditor juga menemukan adanya praktik pembuatan nota pembelian material secara mandiri oleh perangkat desa tersebut dengan bantuan perangkat lainnya.
Selain pelanggaran dalam proses pengadaan, audit juga mengungkap adanya kelalaian administrasi dalam pelaksanaan kegiatan anggaran desa. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) diketahui tidak pernah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan hanya menandatangani dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, menegaskan bahwa pengembalian kerugian secara administratif bukan berarti menutup kemungkinan proses hukum apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
Ia mengingatkan agar pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pengembalian kerugian ini menjadi bagian dari penyelesaian administratif. Namun apabila penyimpangan serupa kembali terjadi, tentu kami tidak akan ragu membawa perkara tersebut ke ranah pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa audit investigatif dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Purworejo.
Ia menyebut tim auditor bekerja berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan objektif.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Desa Borowetan harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan dan sesuai aturan.
“Jangan sampai penyimpangan seperti ini kembali terjadi. Saat ini masyarakat juga semakin aktif melakukan pengawasan dan tidak segan menyampaikan laporan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Anggit juga menyoroti kondisi integritas di Kabupaten Purworejo yang masih perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, Kabupaten Purworejo memperoleh nilai 71,84 yang menempatkannya pada kategori rentan terhadap praktik korupsi.
Ia menilai temuan kasus di Desa Borowetan menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kerugian keuangan desa tersebut akhirnya dipulihkan melalui penyetoran langsung ke Rekening Kas Desa Borowetan melalui Bank Jateng sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.