TANGERANG,Pelita.co – Proyek pemeliharaan jalan betonisasi di Kampung Pisangan RT 02/04, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan pada 7 Desember 2025, kini mencuat ke publik. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai kontrak sebagaimana mestinya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek pemeliharaan jalan tersebut berada di bawah koordinasi Penunjukan Langsung (PL) Kecamatan Sepatan dengan nilai kontrak Rp99.337.000, Dan dilaksanakan oleh CV. Mahendra Utama Raya dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) pada saat pekerjaan berlangsung menemukan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi teknis maupun tahapan awal pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pantauan di lokasi, pekerjaan diduga kuat tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Beberapa temuan di antaranya, hamparan agregat yang tidak full, kualitas agregat yang digunakan saat pengecoran diduga berkualitas rendah dan bercampur tanah, serta tidak dilaksanakannya pemadatan menggunakan baby roller/wales.
Selain itu, jalan lama berupa paving block disebut tidak dibongkar terlebih dahulu sebelum pengecoran dilakukan. Yang paling disorot, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ketebalan beton tidak seragam dan diduga jauh dari spesifikasi. Dari hasil ukur manual, ketebalan beton ditemukan bervariasi di kisaran 9,5 cm, 10 cm hingga 12 cm, padahal sesuai bekisting seharusnya mencapai 15 cm.
Ketua DPC LSM Geram Kabupaten Tangerang, Samsuri, menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya dikerjakan dengan kualitas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“ Proyek pemeliharaan jalan beton yang dibiayai dari hasil pembayaran pajak masyarakat dan dikerjakan melalui Kecamatan Sepatan semestinya dikerjakan rapi dan bagus. Bukan sebaliknya, justru terlihat tipis dan kurang rapi,” ujar Samsuri dalam tanggapannya Rabu 17-12-2025
Ia juga membenarkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“ Dari hasil ukur papan bekisting saja sudah terlihat tidak seragam, ada yang 14 cm, ada yang 15 cm. Kalau bekistingnya saja sudah berbeda-beda, wajar kalau saat pengecoran ketebalan beton hanya 12 cm, 10 cm bahkan 9,5 cm. Ini jelas tidak sesuai spesifikasi dalam RAB,” tegasnya.
Samsuri berharap Camat Sepatan dapat segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
“ Dengan adanya pemberitaan ini, kami berharap Camat Sepatan segera menegur pelaksana proyek dan turun langsung mengecek ke lokasi pekerjaan,” pintanya.
Lebih lanjut, Samsuri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengawasan lapangan semata.
“ Kami dari LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat, baik secara tertulis maupun lisan, agar segera dilakukan audit langsung ke lokasi proyek,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak Kecamatan Sepatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.(ahr)