Beranda News

Kabar Baik! Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah Hingga 31 Maret 2026”

Ket foto; Kabid Pajak Daerah didampingi Juru Sita Pajak

PURWOREJO,pelita.co – Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan sanksi administratif pajak daerah selama bulan Maret 2026. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo.

Program yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Maret 2026 tersebut memberikan penghapusan bunga dan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Meski demikian, kewajiban pembayaran pokok pajak tetap harus dilunasi oleh wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Bupati dan Wakil Bupati Purworejo untuk memberikan stimulus kepada masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, mempercepat pelunasan tunggakan pajak, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pokok pajaknya tanpa dibebani denda,” ujarnya Kamis (5)3/2026).

Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah dengan piutang tahun 2013 hingga 2026, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga 28 Februari 2026.

Pemerintah daerah menargetkan program ini mampu menurunkan angka piutang pajak daerah sekitar 3,03 persen selama masa pelaksanaan.

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan riil daerah melalui pembayaran pokok pajak yang tertunda.

“Dengan penghapusan denda, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera melunasi kewajiban pokok pajaknya. Ini merupakan pendekatan persuasif agar kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Purworejo pun mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut, mengingat program ini hanya berlaku selama bulan Maret 2026.

Setelah masa program berakhir, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak akan kembali diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Purworejo berharap momentum Hari Jadi ke-195 tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.